TRADISI BALI RIMA PETANI JAGUNG DI DESA RABA KECAMATAN WAWO KABUPATEN BIMA TINJAUAN MAQASHID ASY-SYARIAH

  • hurnawijaya Univesitas Islam Negeri (UIN) Mataram
  • Srirahayau Univesitas Islam Negeri (UIN) Mataram
Kata Kunci: Tradisi Bali Rima, Maqashid Asy-Syariah, Ujrah

Abstrak

Bali Rima merupakan salah satu tradisi yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Raba Kecamatan Wawo dalam hal pertanian. Tradisi Bali Rima mempunyai Fenomena yang di mana fenomena tersebut terjadi saat pelaksanaan praktik Bali Rima, fenomena yang terjadi yaitu apabila ada pihak yang melanggar kesepakatan maka akan di suruh membayar denda sebesar 80 ribu rupiah sesuai dengan kesepakataan awal dari pada petani. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan berdasarkan fakta dilapangan yaitu tehnik pengumpulan data berdasarkan hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan metode analisis datanya yaitu model interaktif. Sesuai dengan pembahasan diatas Bbali Rima berhubungan dengan Maqashid Asy-Syariah yaitu Memelihara Harta sesuai dengan hasil analisis yang dilakukan bahwa Bali Rima mempunyai kaitan dengan Maqashid Asy-Syariah memelihara harta dikarenakan apabila ada pihak yang melanggar kesepakatan makan akan disuruh membayar denda dengan membayar upah tenaga yang sudah diberikan oleh pihak yang lain, dikarenakan harta yang didapatkan tidak melalui cara-cara yang batil, Tradisi Bali Rima masuk kedalam golongan Maqashid Asy-Syariah memelihara Harta yang bersifat Hajjiyat, Apabila tidak dilakukan maka tidak akan mengancam kehidupan manusia itu sendiri.

Referensi

Arifudin petani, Wawamcara, Desa Raba Kecamatan Wawo Kabupaten Bima tanggal 25 Desember 2021
Akhmad Farroh Hasan, Fiqh Muamalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan Praktek) (Malang: UIN Maliki Press, 2018)
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Bandung: CV Jabal Raudhatul Jannah, 2010) hal.500
Fatimah, Petani, Wawancara, Desa Raba kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Tanggal 25 Desember 2021
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.13 Tahun 2013 “Tentang Ketenagakerjaan”
Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenamedia Group,2011)
Syaikhu dkk, Fiqh Muamalah (Yogyakarta: K-Media, 2020)
Ahmad Sarwat, Seri Fiqh Kehidupan (7): Muamalat (Jakarta: DU Publishing, 2018)
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah (Jakarta: Kencana, 2015)
Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu Wal Marjan Mutiara Hadist Sahih Bukhari dan Muslim (Jakarta: Gramedia, 2017)
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid 2 (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014)
A. Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqh 1 & 2, (Jakarta: Kencana Prenada media Group, 2010).
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Depok: Cahaya Qur’an, 2008)
Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh…, 212.
Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad bin Idris, Musnad Ahmad Bin Hambal, Jilid V (Beirut: Darul al-Kutub, 2000)
H. Amir Syafruddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2008)
Muhammad Syukri Albani Nasution. Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, (UIN Sumatra Utara, 2020),
Wahbah Az-Zuhaili, Tentang Hukum Memberi Upah Dengan Makanan Perspektif Maqashid
Syariah (Jurnal UIN Sumatra Utara: 2020)
H. Amir Syafruddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2008)
Diterbitkan
2022-12-23
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##