PEMBAGIAN HARTA PADA ANAK ANGKAT DENGAN CARA HIBAH (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SELONG)

  • Lalu Irawan Muda Institut Agama Islam Hamzanwadi Nahdlatul Wathan Lombok Timur
Keywords: Anak Angkat, Harta Hibah

Abstract

Penelitian ini membahas tentang bagaimana pemberian hibah sebagai pembagian harta warisan terhadap anak angkat, peraktek hibah ini sering ditemukan di dalam masyarakat yang tidak dikaruniai anak sehingga melakukan pengangkatan anak, bahkan telah dilakukan bertahun-tahun dan lama kelamaan itu menjadi kebiasaan masyarakat hingga saat ini. Sehingga membuat pola pikir, pandangan masyarakat tentang pembagian harta warisan yang dilakukan dengan sistem hibah sebagai kebiasaan dan itu bisa dikatakan akan sulit diubah, bahkan masyarakat sudah menjadikanya tradisi yang secara turun-temurun berlangsung dan berkembang di masyarakat. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang lebih cenderung menggunakan metode analisis dan lebih deskriftif. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data premier dan sumber data skunder,baik dari buku, jurnal dan observasi lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, hibah dan waris merupakan dua hal yang berbeda dan tidak bisa dirubah maknanya,menurut pasal 211 Kompilasi Hukum Islam, hibah orang tua terhadap anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan karena adanya transformasi Hukum Adat ke dalam Hukum Islam, dan masyarakat masih ada yang menggunakan praktik hibah sebagai harta warisan tersebut mengikuti leluhur terdahulu dan menjadi ketetapan hukum adat yang tidak tertulis, karna dengan cara pembagian seperti itu tidak ada kerugian yang didapatkan oleh pewaris sama sekali terlepas dari setuju atau tidaknya ahli warisnya yang lain. Demi kepentingan bagi semua masyarakat Indonesia, Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai ketentuan hibah yaitu terdapat dalam pasal 210 ayat (1). bahwa hibah sebanyak-banyaknya adalah 1/3 (sepertiga) bagian, sehingga hibah kepada anak angkat adalah sahnya tidak boleh melebihi dari 1/3 (sepertiga) bagian, sedangkan selebihnya adalah batal demi hukum.

References

Abdul Manan. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.
Abdurrahman. 1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Akademika Presssindo.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam. Yogyakarta : Uii Press, 1995, Hlm.14(Ngazis Masturi R.100080018 Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta 2017)
Aplikasi, Panduan Sholat Lengkap doa Dan Wirid,Kisah Sahabat Rasulullah
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam. Yogyakarta : UII Press, 1995,
Al Quran, Terjemah Surat al-Ahzaab
Ade Kurniawan Akbar: Pengaturan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam (AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam Vol. 4, No. 1, 2019)
Cik Hasan Bisri, Op. Cit, hlm. 195
E.Tesis Silvia, J. N. D. Anderson , Hukum Islam Di Dunia Modern, terj. Machnun Husein, (Surabaya: Amarpress), 1991
David M. Brodzinsky, (1993), Long- term Outcomes in Adoption, The Future of Children ADOPTION Vol. 3 • No. 1 Department of Psychology, Rutgers University, New Brunswick, NJ
Jurnal,Naskah Publikasi Masturi,universitas Muhamadiyah Surakarta :2017
J. N. D. Anderson,1991, Hukum Islam Di Dunia Modern, terj. Machnun Husein, (Surabaya: Amarpress)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Pdt)
Komar Andasasmita, Pokok- pokok Hukum Waris (Bandung: IMNO Unpad, 2005), h. 24.( AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam Vol. 4, No. 1, 2019
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kifayat al-Akhyar,PT.Al-Ma’arif, Bandung, - Satria Effendi M.Zen, Problematika Hukum Keluarga
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id,
Meishara C Soepandi,jurnal,Hibah Harta Warisan Kepada Anak Angkat,Universitas Airlanggas
Media, Jakarta, - H.Abdul Manan, Aneka masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Prenada Media Group. Jakarta.
Ngazis Masturi R.100080018 Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta 2017
Pasal 1 angka 9 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
Rofiq Ahmad, Fiqih Mawaris, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet. II, 1995),
Rofiq Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet. IV, 2000),
Sayyid Sabiq, Fiqih..., Hlm. 451.(Jurnal Oleh : Muliani Nim 1502121398 Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mataram Mataram 2019
Shabuni, Muhammad Ali. Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani Press. 1996.
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Pranada Media. 2004
Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Wawancara hakim, PA selong kelas 1 B
Published
2022-03-31
How to Cite
Lalu Irawan Muda. (2022). PEMBAGIAN HARTA PADA ANAK ANGKAT DENGAN CARA HIBAH (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SELONG). Al-Hikmah : Jurnal Studi Islam, 3(1), 43-52. https://doi.org/10.51806/al-hikmah.v3i1.5315

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.