PENDIDIKAN ISLAM DALAM KONTEKS POLITIK PENDIDIKAN NASIONAL

  • Ahmad Zohdi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Mataram

Abstrak

Di sisi lain, konsep pendidikan nasional yang  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar pembangunan dalam sektor pendidikan merupakan aspek dari pembangunan politik bangsa, yang tidak lain sebagai konsistensi antara arah politik dengan blue print pembangunan bangsa. Arah tujuan yang akan dicapai dalam pendidikan nasional mencakup tiga hal yaitu masyarakat industri modern, ideologi pembangunan dan politik pendidikan. Untuk mewujudkan masyarakat industri maka ada empat  unsur dalam politik pendidikan di Indonesia yaitu; (1) pendidikan harus berkualitas, (2) pendidikan perlu menyiapkan tenaga yang terampil, (3) pendidikan merupakan landasan utama bagi tumbuhnya rasa nasionalisme yang positif, dan (4) pelaksanaan pendidikan perlu ditata dalam suatu organisasi yang efisien dan dikelola oleh tenaga-tenaga profesional. Kata Kunci: Partai politik Islam, pendidikan Islam, pendidikan nasional.

Referensi

Azizy, A. Qadri, Pendidikan, Agama Untuk Membangun Etika Sosial, Mendidika Anak Sukses Masa Depan Pandai dan Bermanfaat,, Semarang: Aneka Ilmu, 2002.

Fadjar, Malik, Madrasah dan Tantangan Modernitas, Bandung: Mizan, 1998

Jabali, Fuad dan Jamhari, Penyunting, IAIN dan Modernisasi Islam di Indonesia, Jakarta: Logos, 2002

Kuntowijoyo, Paradigma Islam Interpretasi Untuk Aksi, Bandung: Mizan, 1998

Masdar, Umaruddin, Membaca Pikiran Gus Dur dan Amin Rais tentang Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1999

Rahardjo, Mudjia,, editor, Qua Vadis Pendidikan Islam: Pembacaan Realitas Pendidikan Islam, Sosial dan Pengetahuan, Malang: Cendekia Paramulya, 2000

Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 1998

Suprayogo, Imam, Reformulasi Visi Pendidikan Islam, Malang: STAIN Press, 1999

Surakhmad, Winarno, Pendidikan Nasional Senantiasa Jadi Kelinci Percobaan, NTB Post, 30 September 2003.

Tilaar, H.A.R., Manajemen Pendidikan Nasional, Bandung: Rosdakarya, 1999.

Undang-Undang No. 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1992.

Diterbitkan
2016-03-03
Bagian
Articles