AKSELERASI PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Pada prinsipnya tulisan ini berusaha memotret pertumbuhan dan perkembangan bank syariah yang dari tahun ke tahun menunjukkan laju pertumbuhan yang cukup signifikan. Data tersebut kemudian digunakan sebagai pijakan untuk melihat efektifitas kebijakan pengembangan perbankan syariah yang tertuang dalam Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia yang disusun Bank Indonesia. Kecuali itu, dibahas pula landasan hukum perbankan syariah yang dalam kenyataannya berevolusi seiring perjalanan perbankan syariah itu sendiri.Pertumbuhan bank syariah dari tahun ke tahun memang menunjukkan angka yang sangat fantastis. Pada tahun 2011 saja pertumbuhannya menembus angka 48,6% dari tahun sebelumnya, sementara perbankan nasional hanya 21,4%. Namun demikian, hingga akhir 2011 market share-nya baru menyentuh angka 4,0 % terhadap perbankan nasional. Padahal dalam Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia yang disusun oleh otoritas moneter dicanangkan pada tahun 2011 market share perbankan syariah minimal berada pada kisaran angka 5,0%. Kata Kunci: Bank Syariah, Pertumbuhan, Market ShareReferences
Antonio, Muhammad Syafi'i, Bank Syariah, dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Arifin, Zainul, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: alvabet, 2006.
Bank Indonesia, Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia, Jakarta: Bank Indonesia, 2002.
_________. Laporan Perekonomian Indonesia 2008, Jakarta: Bank Indonesia, 2008.
Basir, Cik, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, Jakarta: Kencana, 2009.
Dahlan (ed.), Abdul Aziz, Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003.
Dewi, Gemala, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2006.
Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2005, Jakarta: Bank Indonesia, 2005.
_________. Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2006, Jakarta: Bank Indonesia, 2006.
_________. Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2010, Jakarta: Bank Indonesia, 2010.
_________. Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2011, Jakarta: Bank Indonesia, 2011.
Ghafur W, Muhammad, Potret Perbankan Syariah Terkini Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah, Yogyakarta: Biruni Press, 2007.
Hasan, Zubairi, Undang-undang Perbankan Syariah Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009.
Kara, Muslimin H, Bank Syariah di Indonesia Analisis Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Perbankan Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2005.
Karim, Adiwarman A, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.
Laksono, Fajar dan Subardjo, Kontroversi Undang-undang Tanpa Pengesahan Presiden, Yogyakarta: UII Press, 2006.
Majalah SWA, No.4/XXIII/ 15-28 Febreuari 2007.
Makmun, “Tantangan Perbankan Syariahâ€, Republika, (7 April 2008).
Muhammad, Manajemen Bank Syariah Edisi Revisi, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
NH, dkk, Muhammad Firdaus, Konsep dan Implementasi Bank Syariah, Jakarta: Renaisan, 2005.
Pandia, dkk, Frianto, Lembaga Keuangan, Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Ranggawidjaja, Rosjidi, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1998.
Ridwan, Muhammad, Manajemen Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Yogyakarta: UII Press, 2004.
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonisia FE UII, 2007.
Sumitro, Warkum, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, BAMUI, TAKAFUL dan Pasar Modal Syariah di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah, Jakarta: Djambatan, 2001.
Tim Penulis MSI UII, Menjawab Keraguan Berekonomi Syariah, Yogyakarta: MSI UII dan Safiria Insania Press, 2008.
Peraturan Perundang-undangan:
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum.
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1992 Tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
2. Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).