AKSELERASI PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
Abstrak
Pada prinsipnya tulisan ini berusaha memotret pertumbuhan dan perkembangan bank syariah yang dari tahun ke tahun menunjukkan laju pertumbuhan yang cukup signifikan. Data tersebut kemudian digunakan sebagai pijakan untuk melihat efektifitas kebijakan pengembangan perbankan syariah yang tertuang dalam Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia yang disusun Bank Indonesia. Kecuali itu, dibahas pula landasan hukum perbankan syariah yang dalam kenyataannya berevolusi seiring perjalanan perbankan syariah itu sendiri.Pertumbuhan bank syariah dari tahun ke tahun memang menunjukkan angka yang sangat fantastis. Pada tahun 2011 saja pertumbuhannya menembus angka 48,6% dari tahun sebelumnya, sementara perbankan nasional hanya 21,4%. Namun demikian, hingga akhir 2011 market share-nya baru menyentuh angka 4,0 % terhadap perbankan nasional. Padahal dalam Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia yang disusun oleh otoritas moneter dicanangkan pada tahun 2011 market share perbankan syariah minimal berada pada kisaran angka 5,0%. Kata Kunci: Bank Syariah, Pertumbuhan, Market ShareReferensi
Antonio, Muhammad Syafi'i, Bank Syariah, dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Arifin, Zainul, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: alvabet, 2006.
Bank Indonesia, Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia, Jakarta: Bank Indonesia, 2002.
_________. Laporan Perekonomian Indonesia 2008, Jakarta: Bank Indonesia, 2008.
Basir, Cik, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, Jakarta: Kencana, 2009.
Dahlan (ed.), Abdul Aziz, Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003.
Dewi, Gemala, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2006.
Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2005, Jakarta: Bank Indonesia, 2005.
_________. Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2006, Jakarta: Bank Indonesia, 2006.
_________. Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2010, Jakarta: Bank Indonesia, 2010.
_________. Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2011, Jakarta: Bank Indonesia, 2011.
Ghafur W, Muhammad, Potret Perbankan Syariah Terkini Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah, Yogyakarta: Biruni Press, 2007.
Hasan, Zubairi, Undang-undang Perbankan Syariah Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009.
Kara, Muslimin H, Bank Syariah di Indonesia Analisis Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Perbankan Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2005.
Karim, Adiwarman A, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.
Laksono, Fajar dan Subardjo, Kontroversi Undang-undang Tanpa Pengesahan Presiden, Yogyakarta: UII Press, 2006.
Majalah SWA, No.4/XXIII/ 15-28 Febreuari 2007.
Makmun, “Tantangan Perbankan Syariahâ€, Republika, (7 April 2008).
Muhammad, Manajemen Bank Syariah Edisi Revisi, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
NH, dkk, Muhammad Firdaus, Konsep dan Implementasi Bank Syariah, Jakarta: Renaisan, 2005.
Pandia, dkk, Frianto, Lembaga Keuangan, Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Ranggawidjaja, Rosjidi, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1998.
Ridwan, Muhammad, Manajemen Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Yogyakarta: UII Press, 2004.
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonisia FE UII, 2007.
Sumitro, Warkum, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, BAMUI, TAKAFUL dan Pasar Modal Syariah di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah, Jakarta: Djambatan, 2001.
Tim Penulis MSI UII, Menjawab Keraguan Berekonomi Syariah, Yogyakarta: MSI UII dan Safiria Insania Press, 2008.
Peraturan Perundang-undangan:
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum.
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1992 Tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).