FIQH RIBA; KAJIAN ‘ILLAT HUKUM (KAUSA LEGAL) RIBA
Abstrak
Bagaimana pun juga, terjadi silang pendapat di kalangan ulama menyangkut illat (kausa legal) riba dengan dua varian pokoknya. Ada yang berpendapat bahwa illat keharaman riba fadhl adalah kelebihan barang atau harga dari benda sejenis yang diperjualbelikan melalui alat ukur al-wazn dan al-kail. Dengan kata lain, riba fadhl hanya berlaku dalam timbangan (al-wazn) atau takaran (al-kail) harta yang sejenis, bukan terhadap nilai harta. Kelompok ulama yang lain berpandangan bahwa illat keharaman riba fadhl, khususnya emas dan perak adalah disebabkan keduanya merupakan harga dari sesuatu, baik emas dan perak itu telah dibentuk menjadi cincin, kalung atau yang lainnya, maupun belum (emas batangan). Di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa riba sama sekali tidak memiliki illat. Dengan begitu, maka tidak ada riba kecuali dalam enam komoditas yang telah dinyatakan secara jelas dalam hadits, yakni emas, perak, gandum, anggur, kurma, dan garam.Kata kunci : fiqh riba, perdebatan ulama, illat hukum, kausa legalReferensi
Abdullah (Eds.), Taufik. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Ajaran. Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve. 2003
Algaoud, Latifa M. dan Mervyin K. Lewis. Perbankan Syariah, Prinsip, Praktik, dan Prospek. Jakarta: Serambi.2001
Al-Muslih, Abdullah dan Shalah ash-Shawi. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq. 2004
Asy-Syathiri, Sayyid Ahmad ibnu Umar. Al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab ibnu Idris. Surabaya: Maktabah al-Hidayah. Tt
Aziz, Jamal Abdul. “Riba dan Etika Bisnis Islam (Telaah atas Konsep Riba ‘Kontemporer’ Muhammad Sharur)â€. Ibda’ Jurnal Studi Islam dan Budaya, Vol. II, No. 1, (Jan-Jun 2004). 2004
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. Fiqh Muamalah Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam. Jakarta: Amzah. 2010
Bagha, Musthafa Dibal. at-Tazhib. Jiddah: al-Haramain. Tt
Dahlan (Ed.), Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 5. Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve. 1997
Deliarnov. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Edisi Ketiga. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2010
Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2008
El-Diwany. Tarek Bunga Bank dan Masalahnya. Jakarta Timur: Akbar. 2008
Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama. 2007
Hidayanto, M. Fajar. “Praktek Riba dan Kesenjangan Sosialâ€. La-Riba Jurnal Ekonomi Islam, Vol. II, No. 2, (Desembar 2008). 2008
Jaelani, Abdul Qadir. 2012. “Bunga Bank dalam Perspektif Sosio-Ekonomi dan Ushul Fiqh (Studi Atas Pemikiran M. Umer Chapra)â€. Jurnal Asas, Vol. 4 No. 2, (Juli 2012).
Jauhar, Ahmad al-Mursi Husain. Maqashid Syariah. Jakarta: Amzah. 2009
Karim, Adiwarman A. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.2008
Kholis, Nur. Modul Transaksi dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: MSI UII. 2006
Mardani. Ayat-Ayat dan Hadis Ekonomi Syariah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2011
Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia. 2012
Nazir, Habib dan Muhammad Hassanuddin. Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bandung: Kaki Langit. 2004
Parmadi, Muchammad. Sejarah dan Doktrin Bank Islam. Yogyakarta: Kutub. 2005
Partanto, Pius A dan M. Dahlan al-Barry. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola. Tt
Qaradhawi, Yusuf. Bunga Bank Haram. Jakarta: Akbar Media Eka Saran. 2001
Saeed, Abdullah. Islamic Banking and Interest, a Study of Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation. Leiden: E.J. Brill. 1996
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2008
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia UII. 2007
Wartoyo. “Bunga Bank: Abdullah Saeed VS Yusuf Qaradhawi (Sebuah Dialektika Pemikiran antara Kaum Modernis dengan Neo-Revivalis)â€. La- Riba Jurnal Ekonomi Islam, Volume IV, No. 1, (Juli 2010).
Zulkifli, Sunarto. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah. Jakarta Timur: Zikrul Hakim. 2007
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).