FUNGSIONALISASI ZAKAT; MEREKA-REKA SANKSI BAGI PENGEMPLANG ZAKAT

  • Muhammad Ahyar Fadly Institut Agama Islam (IAI) Qomarul Huda Bagu Lombok Tengah

Abstract

Eksekusi bagi mereka yang tidak berzakat perlu dirintis,  agar zakat dapat mengangkat harkat dan kesejahteraan ummat Islam. Eksekutornya adalah Badan Amil Zakat (BAZ). BAZ dapat menjelma menjadi lembaga superbody dalam mengurus para Muzakki yang bandel mengeluarkan zakat.  Syaratnya, Pengurus BAZ yang lahir dari proses politik harus berjalan efektif dan akuntabel. Efektifitas dapat diukur dari kinerja dan kuantitas zakat yang dikumpulkan pada setiap tahunnya, sementara akuntabilitas lebih dilihat pada pertanggungjawaban pengurus BAZ setiap tahunnya. Akuntabilitas sesuai dengan mekanisme politik anggaran yang ada. Artinya, pendapatan dari BAZ harus dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kemudian didistribusikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ashnÄp yang telah di gariskan agama Islam. Kata Kunci: Eksekusi, Kesejahteraan, BAZ,  Politik Anggaran, AshnÄp

References

Budiman, Arif, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Jakarta: Gramedia, 1995.

Swarsono dan Alvin Y.So, Perubahan Sosial dan Pembangunan di Indonesia, Jakarta: LP3ES, 1991.

Koentjaraningrat, Kebudayaan, Mentalitet, dan Pembangunan, Jakarta: Gramedia, 1994.

Suharto, Edi, Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia, Bandung: Alfabeta, 2009.

Abu al-Wafa’ al-Ghanimi, Sufi dari Zaman ke Zaman, Bandung: Pustaka, 1985.

Nasution, Harun, Mistisisme dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1987.

Qaradhawi, Yusuf, Teologi Kemiskinan: Doktrin Dasar dan Solusi Islam atas Problem Kemiskinan, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2002.

Published
2016-07-23