FUNGSIONALISASI ZAKAT; MEREKA-REKA SANKSI BAGI PENGEMPLANG ZAKAT
Abstrak
Eksekusi bagi mereka yang tidak berzakat perlu dirintis, agar zakat dapat mengangkat harkat dan kesejahteraan ummat Islam. Eksekutornya adalah Badan Amil Zakat (BAZ). BAZ dapat menjelma menjadi lembaga superbody dalam mengurus para Muzakki yang bandel mengeluarkan zakat. Syaratnya, Pengurus BAZ yang lahir dari proses politik harus berjalan efektif dan akuntabel. Efektifitas dapat diukur dari kinerja dan kuantitas zakat yang dikumpulkan pada setiap tahunnya, sementara akuntabilitas lebih dilihat pada pertanggungjawaban pengurus BAZ setiap tahunnya. Akuntabilitas sesuai dengan mekanisme politik anggaran yang ada. Artinya, pendapatan dari BAZ harus dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kemudian didistribusikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ashnÄp yang telah di gariskan agama Islam. Kata Kunci: Eksekusi, Kesejahteraan, BAZ, Politik Anggaran, AshnÄpReferensi
Budiman, Arif, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Jakarta: Gramedia, 1995.
Swarsono dan Alvin Y.So, Perubahan Sosial dan Pembangunan di Indonesia, Jakarta: LP3ES, 1991.
Koentjaraningrat, Kebudayaan, Mentalitet, dan Pembangunan, Jakarta: Gramedia, 1994.
Suharto, Edi, Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia, Bandung: Alfabeta, 2009.
Abu al-Wafa’ al-Ghanimi, Sufi dari Zaman ke Zaman, Bandung: Pustaka, 1985.
Nasution, Harun, Mistisisme dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1987.
Qaradhawi, Yusuf, Teologi Kemiskinan: Doktrin Dasar dan Solusi Islam atas Problem Kemiskinan, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2002.
Diterbitkan
2016-07-23
Terbitan
Bagian
Articles
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).