KRITIK TIME VALUE OF MONEY

  • Dahlia Bonang Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram

Abstract

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran. Dalam fiqh Islam uang sering disebut dengan nuqūd atau tsaman. Secara umum, uang dalam Islam adalah alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian. Di dalam ekonomi Islam, tidak dikenal adanya money demand for speculation. Sebab, spekulasi tidak diperbolehkan dan kebalikan dari sistem konvensional yang memberikan bunga pada harta. Dalam Islam, harta adalah sesuatu  yang dikenai zakat jika disimpan telah mencapai haulnya. Oleh karenanya, motif money for transaction serta money demand for precautionary dikenal dalam ekonomi Islam. Kata Kunci: Uang, Ekonomi, Fiqh

References

Hasan, Ahmad, Mata Uang Islami, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Huda, Nurul, Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis, Jakarta: Kencana, 2009.

Iswardono, Uang dan Bank, Yogyakarta: BPFE, 1999.

Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

_______________, Ekonomi Islam Suatu Kajian Makro. Jakarta: IIIT Indonesia, 2002.

Muhammad, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam, Jakarta: Salemba Empat, 2002.

Sartono, Agus, Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi, Yogyakarta: BPFE, 2001.

Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.

Subagyo dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta: STIE YKPN, 1999.

wikipedia.org/wiki/Uang - 54k - Tembolok - Halaman sejenis

Published
2016-07-23