KRITIK TIME VALUE OF MONEY
Abstrak
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran. Dalam fiqh Islam uang sering disebut dengan nuqūd atau tsaman. Secara umum, uang dalam Islam adalah alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian. Di dalam ekonomi Islam, tidak dikenal adanya money demand for speculation. Sebab, spekulasi tidak diperbolehkan dan kebalikan dari sistem konvensional yang memberikan bunga pada harta. Dalam Islam, harta adalah sesuatu yang dikenai zakat jika disimpan telah mencapai haulnya. Oleh karenanya, motif money for transaction serta money demand for precautionary dikenal dalam ekonomi Islam. Kata Kunci: Uang, Ekonomi, FiqhReferensi
Hasan, Ahmad, Mata Uang Islami, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Huda, Nurul, Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis, Jakarta: Kencana, 2009.
Iswardono, Uang dan Bank, Yogyakarta: BPFE, 1999.
Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
_______________, Ekonomi Islam Suatu Kajian Makro. Jakarta: IIIT Indonesia, 2002.
Muhammad, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam, Jakarta: Salemba Empat, 2002.
Sartono, Agus, Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi, Yogyakarta: BPFE, 2001.
Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.
Subagyo dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta: STIE YKPN, 1999.
wikipedia.org/wiki/Uang - 54k - Tembolok - Halaman sejenis
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).