KAJIAN PENDIDIKAN ISLAM NUSANTARA; REALITAS KEBUTUHAN SOLIDARITAS KEBERAGAMAN AGAMA
Abstrak
Agama merupakan realitas kebutuhan hidup dan kehidupan bagi setiap orang, karena kepercayaan kepada zat gaib yang Maha mencipta muncul sebagai kekuatan di luar dunia fisik dan rasio. Kepercayaan beragama dengan begitu menjadi sebuah keniscayaan. Sebagai konsekuensi logis kepercayaan tersebut harus tercermin dalam segala perilaku riil sebagai fakta. Dengan demikian, dapat dibuktikan perbedaan antara kondisi keberagamaan dengan tidak berkeberagamaan. Keberagamaan sebagai perilaku faktual setiap pemeluk agama hanya bisa ditangkap melalui analisis terhadap sistem perilaku keberagamaan yang melibatkan sejumlah komponen. Pendekatan sistem dalam memahami keberagamaan merupakan keniscayaan untuk tidak terjebak dalam pandangan keseragaman praktis keberagamaan oleh setiap pemeluk. Setiap unit keberagamaan adalah singularitas berkaitan dengan perbedaan sifat dan kondisi masing-masing komponen sistem keberagamaan. Pemahaman demikian dapat menyadarkan kita, bahwa sebuah ajaran agama tetap bersifat universal, sedangkan praksis ajaran adalah singularitas, dan karenanya sangat beragam sejumlah satuan peristiwa yang dilakukan sebagai konsekuensi kepercayaan beragama.Referensi
Al-Jazairiy, Abu Bakr Jabir, Aqîdah al-mu’min, Beirut Libanon: Darul-fikr, 1995
Al-Zuhailiy, Wahbah, Al-qurân al-karîm Bunyatuh al-Tasyrî’iyyah wa Khashâishuh al-Hadlâriyyah, Damascus Syria: Darul-Fikr, 1996
Anis, Ibrahim, Al-Mu’jam al-Wasîth, Istambul Turki: al-Maktabah al-Islamiyyah, 1972
Bakhtiar, Amsal, Filsafat Agama, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999
Crapps, Robert W., 1993, Dialog Psikologi dan Agama (terj. A.M.Hardjana), Yogyakarta: Kanisius, 1993
Gazalba, Sidi, Manusia, filsafat dan agama, Jakarta: PT Bulan Bintang, 1975
Nasution, Harun, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jakarta: Universitas Indonesia, 1985
Scharf, Betty R., Kajian Sosiologi Agama (terj. Machnun Husein), Yogyakarta : PT Tiara Wacana. 1995
Saifuddin, A.M. dkk, Deklarasi Pemikiran Landasan Islamisasi, Bandung: Mizan, 1987
Syaltut, Mahmud, Al-Islamu Aqidatun wa Syari’atun, Darul-Qalam, t.k. 1966
Thabbarah, Afif Abdul Fattah, Rûh al-dîn al-Islâmiy, Beirut Libanon: Darul ilmi lil-malayin, 1977
Yazdi, Mehdi Ha’iri, Ilmu Hudluri (terj.), Bandung: Mizan, 1994
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).