PERKEMBANGAN FIQIH PADA MASA DAULAH UMAWIYAH
Abstrak
Daulah Bani Umawiyah didirikan oleh Mu’awiyah bin Abu Sufyan pada tahun 41 H/661 M dan berlangsung hingga tahun 132 H/ 750 M. Mu’awiyah bin Abu Sufyan adalah seorang politisi handal di mana pengalaman politiknya sebagai Gubernur Syam pada zaman Khalifah Ustman bin Affan cukup mengantarkan dirinya mampu mengambil alih kekusaan dari genggaman khalifah pada saat itu yakni Ali bin Abi Thalib.Kepemimpinan Mu’awiyah bin Abu Sufyan tidak didasari atas asas musyawarah dan demokrasi kaum muslimin sebagaimana khalifah-khalifah yang telah mendahuluinya, bahkan kepemimpinannya ditopang atas dasar ashobiyah. Ini berakibat kepada perpecahan kaum muslimin menjadi kelompok-kelompok yang disebabkan oleh perbedaan pandangan politik yang mengharuskan mereka untuk mengambil jalan mereka masing-masing.Meskipun banyak sejarawan yang memandang negatif terhadap Mu’awiyah, karena keberhasilannya dalam mencapai kepemimpinan melalui cara abitrase yang curang serta dialah yang mengubah model suksesi kepala negara dari proses demokrasi menuju sistem monarkhi. Kita tidak dapat memungkiri kemajuan yang dicapai oleh para khalifah Bani Umawiyah dalam hal politik, pendidikan, ekonomi dan budaya.Referensi
Asy-Syahrastani, Al-Milal Wa Al Nihal, Surabaya: Bina Ilmu, 2006
DR. Muh. Zuhri, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, Jakarta: Rajawali Pers 1997
Muhammad Ali Sayis, Tarikh Al Fiqh Al Islamy, Beirut: Darul Kutub, 1990
Muhammad Hasan Al Hajwi, Al Fikru Assaamy fi Tarikh Fiqh Al Islamy, Beirut: Darul Kutub, 1995
Mun’im A Sirry, Sejarah Fiqih Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 1995
Prof. DR. Harun Nasution, Teologi Islam, Jakarta: UI Press, 1986
Taqiyuddin Ibnu Taimiyah, As-Syiyasah As-Syar’iyah fi Islah Ar-Ra’iyah Mesir: Darul Kitab , 1951
Yusuf Musa, Tarikh Al Fiqh Al Islamy, Mesir: Jilid I, tt
Syeh Muhammad Khudori Bik, Tasyrik Al Islamy, Beirut: Dar Al Fikri, 1967
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).