MAQASID AL-SYARI’AH SEBAGAI METODE IJTIHAD
Abstrak
Syari’ah tidaklah dikatakan syari’ah jika tidak mempunyai tujuan dari implementasinya, yang hadir sebagai respon solutif terhadap problematika aktual zaman. Adanya maqasid syari’ah adalah sebagai tanda dan petanda adanya dialektika antara teks (nash) dengan realitas.Pengetahuan mengenai maqasid syari’ah bertujuan memahami teks dengan memahami tujuan dari teks mengeluarkan dalalah-nya, karena pengetahuan tentang syari’ah melahirkan pengetahuan tentang maqasid. Kajian mengenai maqasid syari’ah membawa kita kepada pemahaman tentang hakikat at-tasyri’, khususnya dalam ayat-ayat hukum.Referensi
Abu Ishaq Al- Syatiby, al-Muwafaqat fi Ushul al- Syari’ah, jilid II, Kairo: Mustafa Muhammad, tt
Abu Zahra, Muhammad, Ushul al-Fiqh, Kairo: Dar al-Fikr al-Arabiy, 1958
Aibak, Khutbuddin Al-Mashlahah al-Mursalah sebagai Penalaran Istislahi dalam Upaya Penerapan Maqasid asy-Syari’ah, dalam Jurnal Ahkam, volume 11, nomor 1, Juli 2009.
Anwar, Syamsul, “Dilalah al-Khafi wa Alayat al-Ijtihad: Dirosah ushulyah bi ikhalah khos qodiyah al-qotl al-rakhim†dalam Al-Jami’ah Journal of Islamic Studies, Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 2003.
Bakrie, Asafri Jaya, Konsep Maqashid Syari’ah menurut al- Syatibi, cet. Ke-1 (Jakarta: P.T. Raja grafindo Persada, 1996.
Dahlan, Abdul Azis, dkk., Ensiklopedi Hukum Islam, cet. Ke-1, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, cet. Ke-1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Ibn Manzur, Lisan al-Arab, Jilid. VIII, Beirut: Dar al-Sadr, tt
Qorib, Ahmad, Ushul Fikih 2, cet. Ke-2, Jakarta: PT. Nimas Multima, 1997
Rahman, Fazlur, Islam, alih bahasa oleh Ahsin Muhammad, cet. Ke-1, Bandung: Pustaka, 1994
Zuhaili, Wahbah, Ushul Fiqh Islamy, juz II, Damaskus: Dar al Fikr, 1986
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).