MENAKAR EKSISTENSI TEOLOGI PEMBEBASAN TERHADAP PROSENTASE ZAKAT MÂL MALKI-YAT I-ZOR
Abstrak
Dalam rangka menjawab tantangan persoalan kemiskinan, Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin mendorong dan menganjurkan pemeluknya melakukan ibadah yang bertendensi seperti infak dan sedekah. Karena Tuhan menyadari adanya keterbatasan amal manusia seperti keangkuhan orang-orang yang memberi dan perasaan hina dari orang-orang yang diberi, maka Tuhan mewajibkan zakat sebagai pemberian wajib—bahkan dengan cara direnggut sekalipun—atas sejumlah harta yang telah dikenai ketentuan hukum. Zakat menjadi jalan lain yang ditetapkan Tuhan dalam menyelesaikan problem kemiskinan. Pelaksanaan ibadah ini tidak diserahkan kepada kemauan orang yang dikenai wajib zakat, akan tetapi sejarah menunjukkan bahwa sejak zaman Nabi dan Sahabat, zakat dalam penunaiannya “dipaksakan†dan ditangani langsung oleh aparat yang berwenang. Sebagai suatu kewajiban yang dibebankan kepada para muzakki di kalangan muslim, dalam pelaksanaan pengambilannya zakat direnggut dari tangan orang-orang kaya dan distribusikan kepada para mustahiq, yang notabene adalah orang-orang miskin. Dalam tulisan ini akan mengetengahkan model perenggutan yang berdasar pada teologi dengan pemberlakuan zakat atas harta hasil eksploitasi.Referensi
Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: International Institute of Islamic Thought [IIIT], 2001
Asghar Ali Engineer, Islam and Liberation Theology; Essay on Liberative Elements in Islam, Terj. Agung Prihantoro, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000
_______, Islam Pembawa Kebebasan, Jakarta: Yayasan Paramadina) Makalah Diskusi-Studium Generale “Islam dan Teologi Pembebasan,†tidak diterbitkan
Bahesty dan Bahonar, Our Philosophy, Jakarta: Risalah Masa, 1992
Bambang Subagyo (et al), Kemiskinan di Indonesia Dalam Perspektif Ekonomi; Sebuah Kajian Pemodelan, Bogor, Makalah S2 IPB, 2001
Bernard Lonergan, Method in Theology, London: Darton, Longman and Todd, 1972
Budhy Munawar Rachman, (ed), Kontekstualisasi Doktrin Islam, dalam Sejarah, “Konsep-Konsep Teologi†Djohan Effendi, Jakarta: Yayasan Paramadina, tt.
Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur’an; Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci, Jakarta: Paramadina, 1996
Eko Prasetyo, Islam Kiri Melawan Kapitalisme Modal; dari Wacana menuju Gerakan, Yogyakarta: Insist Press, 2002
Farid Esack, Qur’an, Liberation and Pluralism: Islamic Persfective of Interreligi-ous Solidarity against Oppression, terj. Watung A. Budiman, Bandung: Mizan, 2000
Fr. Wahono Nitiprawiro, Teologi Pembebasan; Sejarah, Metode, Praksis, dan Isinya, Yogyakarta: LKIS, 2000
Frans Magnis Suseno, Karl Marx ; Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme, Jakarta : Gramedia, 2001
H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta : Gunung Agung, 1997
Harun Nasution, Muhammad Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah, Jakarta: UI Press, 1987
M. Abdul Mannan, Islamics Economics, Theory and Practice, terj. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997
M. Amien Rais, Tauhid Sosial, Bandung: Mizan, 1998
Majid Khadduri, Teologi Keadilan Perpektif Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 2002
Majid Khadduri, Teologi Keadilan Perspektif Islam, Terj, Surabaya: Risalah Gusti, 1999
Majid Khadduri, The Islamic Conception of Justice, terj. H. Muchtar Zoerni, Surabaya; Risalah Gusti, 1999
Michael Amalados, Life in Freedom; Liberation Teologies in Asia, Terj. A. Widyamartaya dan Cindarellas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001
Michael Lowy, Liberation Theology, Terj. Yogayakarta: Pustaka Pelajar, 2000
Muhammad Jawad Mughniyah, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah, terj. Masykur AB, et all, Fiqh Lima Mazhab Jakarta: Lentera, 1996
_______, Fiqh Al-Imam Ja’far as-Shadiq, Beirut: Dar Al-Jawad, 1985
Muhammad Umer Chapra, Islam and the Economic Challenge, Terj. Surabaya : Risalah Gusti, 1999
Nurcholish Madjid, Pintu-pintu Menuju Tuhan, Jakarta: Paramadina, 1995
Tim Redaksi Tanwirul Afkar Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, Fiqh Rakyat; Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan, Yogyakarta: LKIS, 2000
Yusuf Qardhawi, Fiqhuz Zakat, Beirut: Muassasat ar-Risalah, 1973
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).