MEMBANGUN EKONOMI RABBANIYAH DALAM KONTEKS KE-INDONESIAAN
Abstrak
Hakikat ekonomi Islam adalah metamorfosa nilai-nilai Islam dalam ekonomi dan dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa Islam adalah agama yag hanya mengatur persoalan ubudiyah atau komunikasi vertikal antara manusia (makhluk) dengan Allah (khaliq) nnya.Kemunculan ekonomi Islam dipandang sebagai sebuah gerakan baru yang disertai dengan misi dekonstruktif atas kegagalan sistem ekonomi dunia yang dominan selama ini dalam menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi dunia yang semakin rumit. Juga kemunculan ekonomi Islam merupakan salah satu bentuk artikulasi sosiologis dan praktis dari nilai-nilai Islam yang selama ini dipandang doktriner dan normatif. Dengan demikian, Islam adalah suatu dien (way of life) yang praktis dan ajarannya tidak hanya merupakan aturan hidup yang menyangkut aspek ibadah dan muamalah sekaligus, mengatur hubungan manusia dengan tuhannya dan hubungan manusia antara manusia. Sebagai ekonomi Ilahiyah, ekonomi Islam memiliki aspek-aspek transendensi yang sangat tinggi suci yang memadukannya dengan aspek materi, dunia (profanitas). Titik tolaknya adalah Allah dan tujuannya untuk mencari Allah melalui jalan (thariq) yang tidak bertentangan dengan apa yang telah digariskan oleh Allah SWT. Kata Kunci: Membangun, Ekonomi RabbaniyahReferensi
Arifin, Zainul, Memahami Bank Syariah Lingkup, Peluang, Tantangan, dan Prospek, Jakarta: Alvabet Anggota IKAPI, 2000.
Anto, M.B. Hendrie, Pengantar Ekonomi Makro Islami, Yogyakarta: Ekonosia, 2003.
Aslam Haneef, Mohamed, Contemporary Islamic Ekonomic Thought: a Selected Comparatif Analisys, Kuala Lumpur: Ikraq, 1995.
Ahmad, Khursid, Economic Development in a Islamic Framework, dalam Khursid Ahmad (ed), Studies in Islamic Economics, Leicester: The Islamic Foundation, 1980.
Dja’far, Muhammad, Agama, Etika dan Ekonomi Wacana Menuju Pengembangan Ekonomi Rabbaniyah, Malang: UIN-Malang Press, 2007.
El-Huda, Jurnal Pengembangan Studi-studi Islam, Bagu: LP2M, 2012, Vol. IX, No. 2, Desember 2012.
Esposito, John L, dkk (ed), Ensiklopedi Oxsford Dunia Islam Modern, terj. Eva Y.N.,dkk, jilid 2, Bandung: Mizan, 2001.
Hadhori, Muhammad, Tarikh at-Tasyri’ al-Islam, Surabaya: Hidayah.
http://www.vitamindirosat.blogspot.com
http://www.eki-blogger.blogspot.com
http://www.knowledge-leader.net
Mannan, Abdul, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Terj. Ikhwan Abidin Bisri, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997.
Qs. Al-Maidah [5]: 1.
Qs. An-Nisa’ [29]: 4.
Qordhawi, Yusuf, Peran Nilai dan Moral Perekonomian Islam, Terj. Didin Hafidluddin, Jakarta: Robbani Press, 1977.
Sawit, Husen, Metodologi Penelitian Ekonomi Islam; Perlu Berbeda?, makalah yang disampaikan pada seminar nasional berjudul: “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam untuk Mengembangkan Praktek Bisnis Yang Islamiâ€, Yogyakarta: P3EI FE-UI, 1997.
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).