PROSPEK PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DALAM PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA
Abstrak
Di Indonesia yang mayoritas juga adalah umat Islam, telah mengenal wakaf baik setelah Islam masuk maupun sebelum Islam masuk. Di tanah jawa, lembaga-lembaga wakaf telah dikenal pada masa Hindu-Buddha yaitu dengan istilah Sima dan Dharma (berupa sebagian hutan yang diberikan oleh raja kepada seseorang atau kelompok orang untuk diambil hasilnya) dan lainnya. Akan tetapi lembaga tersebut tidak persis sama dengan lembaga wakaf dalam hukum Islam. Dan peruntukannya hanya pada bidang tanah hutan saja atau berupa tanah saja. Umumnya, wakaf yang dikenal pada masa sebelum Islam atau oleh agama-agama lain diluar Islam hampir sama dengan Islam, yaitu untuk peribadatanDalam pandangan Islam, istilah pandangan umum harta tersebut adalah milik Allah, dan oleh sebab itu persembahan itu adalah abadi dan tidak dapat dicabut kembali (diambil kembali oleh sipewakaf). Selain itu, harta tersebut juga di tahan dan dikakukan dan tidak dapat dilakukan lagi pemindahan-pemindahan. Di dalam Islam, wakaf memiliki banyak sekali pengaturan. Sehingga ketika wakaf dikenal di Indonesia juga mempengaruhi pengaturan perwakafan tanah di Indonesia yang peruntukannya sebagai tempat-tempat peribadatan dan sosial yang dibuatnya peraturan-peraturan yang lebih khusus mengenai wakaf di era setelah kemerdekaan. Hal ini dapat dilihat dari UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang terdapat pada Pasal 49 tentang Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial. Kata Kunci: Perkembangan, Hukum Islam, WakafReferensi
Ahmed, Habib, Role of Zakah and Awqaf in Poverty Alleviation. Jeddah: IRTI, 2004.
Al-Dasuqi, Syams al-Din al-Syaikh Muhammad, Hasyiyah al-Dasuqi ‘ala al-Syarh al-Kabir, juz 2. Beirut: Dar al-Fikr, tt.
Al-Kabisi, Muhammad Abid Abdullah, Ahkam al-Waqf fi al-Syariah al-Islamiyah. Baghdad: Mathba’ah al-Irsyad, 1977. Alih bahasa Faturrahman, Ahrul Sani dkk, judul Indonesia: Hukum Wakaf, Jakarta: DD Republika dan IIMan, 2004.
al-Kabisi, Muhammad Abid Abdullah, Ahkam al-Waqf fi al-Syariah al-Islamiyah. Baghdad: Mathba’ah al-Irsyad, 1977. Alih bahasa Ahrul Sani Faturrahman dkk, judul Indonesia: Hukum Wakaf, (Jakarta: DD Republika dan IIMan, 2004)
Al-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz VIII Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.
Hasan, Thalhah (Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI)) (2009), Peran LKS di Era Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Wakaf, “Data Luas dan Lokasi Tanah Wakaf Nasional Sampai Dengan Tahun 2008â€, Jakarta, 22 April 2008.
Hasan, Tholhah, “Perkembangan Kebijakan Wakaf di Indonesiaâ€, dalam Republika, Rabu, 22 April 2009, accessed 25 Des 2014.
Ibn al-Humam, Al-Imam Kamal al-Din Ibn ‘Abd al-Rahid al-Sirasi, Sharh Fath al-Qadir, jil. 6. Beirut: Dar al- Kutub al-‘Ilmiyyah, 1970.
Manzur, Ibn, Lisan al-‘Arab, jil. 11. Kairo: al-Dar al-Misriyyah li al-Ta’lif wa al-Tarjamah, 1954.
Matraji, Abdullah Ubaid (Staf Divisi Humas Badan Wakaf Indonesia), Republika Newsroom, Kamis, 05 Februari 2009, accessed 3 Juli 2009.
Muhammad, Abu Su’ud, Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997.
PP Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf
Produktif, http://bw-indonesia.net/, Senin, 09 Maret 2009, accessed 15 Desember 2014.
Republika, 31 Oktober 2008 accessed 10 Desember 2014.
Sari, Elsi Kartika, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: Grasindo, 2006.
Wadjdy, Farid dan Mursyid, Wakaf dan Kesejahteraan Umat (Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).