KAIDAH-KAIDAH AL-’URF DALAM BIDANG MUAMALAH
Abstrak
Hukum Islam mengenal dan membenarkan hukum adat. Para ahli ushul fiqh menerima adat yang dalam bahasa fikih disebut dengan ‘urf dengan batasan sebagai sesuatu yang dilakukan atau diucapkan berulang-ulang oleh banyak orang, sehingga dianggap baik dan diterima jiwa dan akal yang sehat. Dalam hal akidah dan ibadah ‘urf tak lazim digunakan, sementara para ahli ushul fiqh yang meneriam cenderung untuk membatasinya dalam masalah muamalah. Beberapa kaidah ‘urf yang berdasarkan dengan muamalah. Pertama, Sesuatu yang telah dikenal karena ‘urf seperti yang disyaratkan dengan suatu syara, Kedua, Sesuatu yang telah dikenal antara pedagang berlaku sebagai syarat diantara mereka. Ketiga, Ketentuan berdasarkan ‘urf seperti ketentuan berdasarkan nash. Keempat, Arti hakiki (yang sebenarnya) ditinggalkan karena ada petunjuk arti menurut adat. Sebuah adat kebiasaan dan ‘urf itu bisa dijadikan sebuah sandaran untuk menetapkan hukum syar’i apabila tidak terdapat nash syar’i atau lafaz shorih (tegas) yang bertentangan dengannya. Kata Kunci: ‘Urf, Muamalah, IslamReferensi
Al-MÄlikÄ«, QÄdhÄ« ‘Abd Al-WahÄb. Al-IsyrÄf ‘AlÄ MasÄ’il Al-Khalaf. Tunis: Mathba‘ah al-IrÄdah, tt.
Asmuni, Teori al-‘Urf, Adat Kebiasaan yang dipertimbangkan menjadi Hukum. Disampaikan pada Mata Kuliah Fiqh Legal Maxim, 1 Maret 2008.
Djazuli, A., Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2006.
Djazuli, A. dan Nuroel Aen, Ushul fiqh: Metodologi Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Fahmi, Ahmad Abu Sunnah, Al-’urf wa Al-FuqahÄ’, Mesir: DÄr al-Fikr, al-‘ArabÄ«, tt..
Khallaf, Abdul Wahab, Ilm al-Ushul al-Fiqh, DÄr al-Qalam, 1978.
Jumantoro, Totok dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fiki. Jakarta: Amzah, 2005.
Nasution, Harun, Ushul fiqh, cet. II, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Satria, Effendi dan M. Zein, Ushul fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Shiddiqi, Nourouzzaman, Fiqh Indonesia: Penggagas dan Gagasannya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.
Syarifuddin, Amir, Ushul fiqh, Jilid 2, cet. 1, Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 2001.
http://cybergq.com/index.php?pustaka/detail/11/1/pustaka-islam-ushul-fiqh-urf170,html. Diakses tanggal 5 Mei 2011
http///www.hidayatullah.comindex.phpoption.com_joomlaboard&funch-view&id-38060&catid=17. Diakses, 5 Mei 2011
http:///cabiklunak.blokspot.com20061lessai.Hukum.Adat.dalam.Hukum.Islam.html. Diakses, 4 Mei 2011.
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).