KAIDAH-KAIDAH AL-’URF DALAM BIDANG MUAMALAH

  • Jaya Miharja Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Hakim Kediri Lombok Barat

Abstrak

Hukum Islam mengenal dan membenarkan hukum adat. Para ahli ushul fiqh menerima adat yang dalam bahasa fikih disebut dengan ‘urf dengan batasan sebagai sesuatu yang dilakukan atau diucapkan berulang-ulang oleh banyak orang, sehingga dianggap baik dan diterima jiwa dan akal yang sehat. Dalam hal akidah dan ibadah ‘urf tak lazim digunakan, sementara para ahli ushul fiqh yang meneriam cenderung untuk membatasinya dalam masalah muamalah. Beberapa kaidah ‘urf yang berdasarkan dengan muamalah. Pertama, Sesuatu yang telah dikenal karena ‘urf seperti yang disyaratkan dengan suatu syara, Kedua, Sesuatu yang telah dikenal antara pedagang berlaku sebagai syarat diantara mereka. Ketiga, Ketentuan berdasarkan ‘urf seperti ketentuan berdasarkan nash. Keempat, Arti hakiki (yang sebenarnya) ditinggalkan karena ada petunjuk arti menurut adat. Sebuah adat kebiasaan dan ‘urf itu bisa dijadikan sebuah sandaran untuk menetapkan hukum syar’i apabila tidak terdapat nash syar’i atau lafaz shorih (tegas) yang bertentangan dengannya. Kata Kunci: ‘Urf, Muamalah, Islam

Referensi

Al-MÄlikÄ«, QÄdhÄ« ‘Abd Al-WahÄb. Al-IsyrÄf ‘AlÄ MasÄ’il Al-Khalaf. Tunis: Mathba‘ah al-IrÄdah, tt.

Asmuni, Teori al-‘Urf, Adat Kebiasaan yang dipertimbangkan menjadi Hukum. Disampaikan pada Mata Kuliah Fiqh Legal Maxim, 1 Maret 2008.

Djazuli, A., Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2006.

Djazuli, A. dan Nuroel Aen, Ushul fiqh: Metodologi Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Fahmi, Ahmad Abu Sunnah, Al-’urf wa Al-FuqahÄ’, Mesir: DÄr al-Fikr, al-‘ArabÄ«, tt..

Khallaf, Abdul Wahab, Ilm al-Ushul al-Fiqh, DÄr al-Qalam, 1978.

Jumantoro, Totok dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fiki. Jakarta: Amzah, 2005.

Nasution, Harun, Ushul fiqh, cet. II, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Satria, Effendi dan M. Zein, Ushul fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005.

Shiddiqi, Nourouzzaman, Fiqh Indonesia: Penggagas dan Gagasannya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.

Syarifuddin, Amir, Ushul fiqh, Jilid 2, cet. 1, Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 2001.

http://cybergq.com/index.php?pustaka/detail/11/1/pustaka-islam-ushul-fiqh-urf170,html. Diakses tanggal 5 Mei 2011

http///www.hidayatullah.comindex.phpoption.com_joomlaboard&funch-view&id-38060&catid=17. Diakses, 5 Mei 2011

http:///cabiklunak.blokspot.com20061lessai.Hukum.Adat.dalam.Hukum.Islam.html. Diakses, 4 Mei 2011.

Diterbitkan
2016-07-23
Bagian
Articles