MEMAKNAI KEMBALI QIRAAT AL-QUR’AN
Abstrak
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang merupakan salah satu sumber hukum Islam yang pertama. Sejak awal sampai akhir turunnya, seluruh ayatnya ditulis dan didokumentasikan oleh para juru tulis wahyu yang ditunjuk oleh Nabi. Namun satu hal yang unik bahwa al-Qur’Än pada masa itu belum dibukukan dalam satu mushaf. Ide pembukuan ini baru muncul pada masa Khalifah Abu Bakar atas saran dan usul dari ‘Umar bin Khattab. Proses pembukuan tersebut berlanjut sampai pada masa Khalifah ‘Us|man yang kemudian pada waktu terjadi saling menyalahkan antara kaum muslimin tentang cara membaca (qirÄ’Ät) al-Qur’Än , bahkan diantara mereka nyaris saling mengkafirkan. Situasi yang demikian itu sangat mencemaskan Khalifah ‘Usman. Iapun segera mengundang sahabat, baik dari golongan Ansar maupun Muhajirin untuk mengatasi masalah yang serius tersebut. Akhirnya mereka sepakat untuk menulis kembali mushaf Abu Bakar dan disalin menjadi beberapa mushaf. Kemudian mengirim mushaf-mushaf tersebut ke berbagai daerah untuk dijadikan sebagai bahan rujukan bagi kaum muslimin. Sementara mushaf-mushaf lain yang berbeda pada saat itu diperintahkan untuk dibakar. Al-Qur’Än juga tidak terlepas dari aspek qirÄ’Ät, karena pengertian al-Qur’Än itu sendiri secara bahasa mengandung arti “bacaan†atau “yang dibacaâ€. QirÄ’Ät tersebut disampaikan dan diajarkan oleh Nabi kepada para sahabat, sesuai dengan yang beliau terima dari malaikat jibril. Selanjutnya sahabat mengajarkannya pula kepada tÄbi‘īn dan para tÄbi‘īn mengajarkan pula kepada tabi’ al-tÄbi‘īn dan demikian seterusnya dari generasi ke generasi. Namun qirÄ’Ät yang dipelajari ummat muslim sejak zaman Nabi hingga sekarang memiliki qirÄ’Ät yang berbeda-beda. Masalah ini kemudian menjadi penting untuk dianalisa kembali untuk menghindari perselisihan antara ummat muslim serta dapat menjadi pengetahuan bagi kita. Kata Kunci: Al-Qur’an, QiraatReferensi
AF, Hasanuddin, Perbedaan QirÄ’Ät dan Pengaruhnya Terhadap Istinbath Hukum Dalam Al-Qur’Än, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1995).
Akaha, Abduh Zulfidar, Al-Qur’Än dan Qiroat, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 1996).
Badr, Imam al-Din Muhammad al-Zarkasyi, Al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’Än , (Mesir: Isa al-Babi al-Halabi, t.t).
Djalal, Abdul, Ulumul Qur’an, (Surabaya : Dunia Ilmu, 2000).
Hadi, Abdul al-Fadli, Al-QirÄ’Ät al-Qur’Äniyyah, (Beirut : Dar al-Majma’ al-‘Ilmi, 1979).
http://irfanansory.blogspot.com/2007/10/qiraat-al-Qur’Än .html
Muhaisin, Muhammad Salim, Fii Rihaab al-Qur’Än al-Karim, Al-Kulliyat Al-Azhariyah, (Kairo,t.t).
Qaththan, Manna’, Mabahis fi Ulumi al-Qur’Än, (Beirut: Man-syurat al-‘Ashr alhadis,1973), Ibn al-Jazar, Munjid al-Muqri-iin wa Mursyid at-Thalibiin, dengan pengulas DR. Abdul Hayyi Al Farmawi, (Kairo).
Qaththan, Manna’, Pembahasan Ilmu Al-Qur’Än , terj. Halimuddin, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 1993).
Syihabuddin, Imam al-Qusthalani, Latha’if al-Isyarat li Funun al-QirÄ’Ät, (Mesir: al-Majlis al-A’lali al-Syu’un al-Islamiyyat, 1972).
Wahid, Abdul, Ulumul Qur'an, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 1994).
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).