REKSADANA SYARI’AH
Abstrak
Reksadana syari’ah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1995 oleh National Commercial Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity dengan kapitalisasi sebesar UU$ 150 juta. Sedangkan di Indonesia reksadana syari’ah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1998 oleh PT Danareksa Investment Management, di mana pada saat itu PT Danareksa mengeluarkan produk reksadana berdasarkan prinsip syari’ah berjenis reksadana campuran yang dinamakan dana reksadana syari’ah berimbang berjenis.Reksadana dalam fikih mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syari’at Islam. reksadana syari’ah sebagai reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syari’ah Islam, baik dalam akad antara pemodal sebagai milik harta dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.Reksadana pada umumnya sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh manajer investasi. Kata Kunci: Reksadana, Fikih, BankReferensi
Achsien, Inggi H., Investasi Syari’ah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syari’ah, Cet. Ke-2, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Darmadji, Tjipto dkk, Pasar Modal di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2001.
Departemen Agama RI, Terjemahan Al-Jumanatul ‘Ali Al-Qur’an: Bandung: CV J-Art, 2005.
Ghufron, Sofiayani dkk, Brieface Book Edukasi Profesional Syari’ah: investasi Halal di Reksa Dana Syari’ah, Jakarta: Renaisan, 2005.
Huda, Nurul dkk., Investasi pada Pasar Modal Syari’ah, Jakarta: kencana Prenada Media Group, 2007.
Rahman, Asjmuni A., Qaidah-qaidah Fiqih: Qawa’idul Fiqhiyah, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah: Deskripsi dan Ilustrasi, Cet. Ke-2, Yogyakarta: Ekonosia, 2004.
Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2000, Cet. Ke-2,.
Tim Penulis Dewan Syaria’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, himpunan Fatwa Dewan Syari’ah nasional, Jakarta: PT Intermasa, 2003, Cet. Ke-2.
Undang Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
www.pesantren.net/ekonom/20001113231718-rek
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).