KRITIK NALAR AL-GHAZALI DALAM SENGKARUT FILSAFAT ISLAM
Abstrak
Di kalangan pemikir rasional, al-Ghazali acapkali dipandang sebagai titik tonggak serangkaian persepsi anti-filsafat dari sepanjang pertengahan sejarah filsafat Islam hingga kini, yang dikatakan berakibat pada kemunduran umat Islam karena menyingkirkan kerja rasional filsafat dan mendulum tasawuf menjadi satu-satunya solusi. Sebenarnya, jika dicermati secara obyektif predikat tersebut tidaklah sepenuhnya benar, sebab gagasan-gagasan al-Ghazali selalu rasional dan konstruktif baik yang terkait dengan kritiknya terhadap filosof maupun aneka karya lainnya. Dalam tulisan ini, akan diketengahkan kerja-kerja rasional al-Ghazali dalam mengkritik filsafat Islam, terutama sengkarut tiga persoalan inti pertentangan antara al-Ghazali dengan dua simbol filosof Islam, al-Farabi dan Ibn Sina.Kata Kunci : Kritik nalar, al-Ghazali, filsafatReferensi
Al-Ghazali, Maqasyid Falasifah, Muqaddimah ala Tahafut Falaasifah, Edit. Sulaiman Dun-Yang, Mesir: Dar al-Ma’a rif, tt.
_____, al-Mungkidz min al-Dhalal, dalam al-Ghazali, Majmu’ah Rasa’il al-Imam al-Ghazali, Beirut: Dar al-Fikr li al-Thaba’ah wa al-Nasr wa al-Jauzi, 1996
_____, al-Mustasfa min Ilmi al-Ushul, Kairo: Syirkah at-Tiba’ah al-Fanniyahal-Muttahidah, 1971
_____, al-Qisthos al-Mustaqim, dalam (Meretas Jalan Kebenaran, di Belantara Pertentangan Pemikiran dan Madzhab), Surabaya: Pustaka Progresif, 2003.
_____, Faishal al-Tafriqah, dalam (Meretas Jalan Kebenaran, di Belantara Pertentangan Pemikiran dan Madzhab), Surabaya: Pustaka Progresif, 2003.
_____, Iskaliat al-Fikr al-Arobi al-Muashir, Beirut: Markaz Dirasat al-Wahdah al-Arobiyah, 1989.
_____, Kerancuan Filsafat, (Tahafut Falasifah), Yogyakarta: Islamika, 2003
_____, Meretas Jalan Kebenaran di Belantara Pertentangan Pemikiran dan Madzhab, Surabaya: Pustaka Progresif, 2003
Al-Jabiri, Muhammad Abed, Takwin al-Aqli al-Arobi, Beirut: Al-Markaz Al-Tsaqafi al-Arobi Li-al-Thaba’ah wa al-Nasr wa al-Tauzi’, Cet; ke IV, 1991
Geertz, Cliffort, Pengetahuan Lokal, Yogyakarta: Rumah Penerbitan, 2003.
Khaldun, Ibnu, Muqaddimah, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1986
Madjid, Nurcholis, Khazanah Intelektual Islam, Jakarta: Bulan Bintang, Cet. Ke 3, 1994.
Musa, Yusuf, Baina al-Ddin wa al-Falsafah, Fi Ra’yi Ibnu Rusyd wa Falasifah al-Ashri al-Wasit, Mesir: Dar al-Marif, cet. Ke:II, 1968
Rusyd, Ibnu, al-Kasfu an-Manahij Adillah fi Aqaoid Millah, dalam “Falsafah Ibnu Rusyd, Beirut: Dar Ifaq al-Jadidah, 1978
Sina, Ibnu, Uyun al-Hikmah, pentahkik Abdurrahman Badawi, Mesir, 1954.
Zaid, Nasr Hamid Abu, Tekstualitas Alquran, Yogyakarta: LKiS, 2001
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).