FIQH DAN AL-MAQASYID AL-SYARI’AH: MENDISKUSIAKAN KEMBALI ESENSI HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Fiqh, Maqasid Al-Syari’ah, Islamic Law
Abstrak
Fiqh is called the produc human thought, in the history of its development tehere has been a prolonged contradiction between thw muslims itself, tehere is even bloodshed due to different schools of thought or religious views. Many among muslims assume that fiqh is a sacred rule, even in certain circumstances one will be afraid to revalue the existing fiqh rules, because it is psychologically burdened by such sacred values. Where in the ideals or goal (maqasid al-syari’ah) created Islamic law is for the benefit of human in maintaining the balance of living the wheel of life, because the syari’ah is justice, grace and wisdom fol all. The set of maslahat that comes out of justice is adisorder and chaos, deviates from the welfare to the destruction and story from hikmah testimony, all it is not syari’ah even if interpreted whit how.Referensi
Anwar, Syamsul, Studi Hukum Islam Kontemporer, Jakarta : RM Books, 2007.
Anwar, Samsul, Hukum Perjanjian Syari’ah, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2010
Arief, Abd. Salam, Pembaharun Hokum Islam Antara Fakta Dan Realita, Yogyakarta: Lefsi, 2003
Abdullah , Amin, Islamic studies, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012
Al-Munawar, Said Agil Husain ,Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Jakarta: Pena Madani, 2004.
Ali, Daud, Muhammad, Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005
Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Hasan, Tolhah, Muhammad, Islam Dalam Perspektif sosiologi Kultural, Jakarta: Lantabora Press, 2005.
Hazm, Muhammad Ibn, Mu’jam Al-Fiqh, 2 vol Dmaskus: maba’at Jami’at Dimasyq 1966.
Mas’udi, Masdar F., “Meletakkan Kembali Maslahat Sebagai Acuan Syari’ah†dalam jurnal ilmu dan kebudayaan ulumum qur’an No. 3, vol. VI, Thn 1995.
Mahmasani,Sobhi, Filsafat Hukum Islam,.Bandung: Al-Ma’arif, 1981.
Mas’ud, Khalid, Muhammad, Filsafat Hukum Islam, Bandung : Pustaka, 1997.
Praja, Juhaya. S, ,Filsafat Hukum Islam, Bandung: UNISBA Press, 1995.
Ramulyo, Idris,Mohd., Asas-Asas Hokum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1995
Scacht, Josep, Pengantar Hukum Islam, terj. Joko supomi, Yogyakarta: Islamika, 2003.
Zahrah, Muhammad abu, Ushul Al-Fiqh, Kairo: Dar Al-Fikr al-Arabi, t.t
Anwar, Samsul, Hukum Perjanjian Syari’ah, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2010
Arief, Abd. Salam, Pembaharun Hokum Islam Antara Fakta Dan Realita, Yogyakarta: Lefsi, 2003
Abdullah , Amin, Islamic studies, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012
Al-Munawar, Said Agil Husain ,Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Jakarta: Pena Madani, 2004.
Ali, Daud, Muhammad, Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005
Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Hasan, Tolhah, Muhammad, Islam Dalam Perspektif sosiologi Kultural, Jakarta: Lantabora Press, 2005.
Hazm, Muhammad Ibn, Mu’jam Al-Fiqh, 2 vol Dmaskus: maba’at Jami’at Dimasyq 1966.
Mas’udi, Masdar F., “Meletakkan Kembali Maslahat Sebagai Acuan Syari’ah†dalam jurnal ilmu dan kebudayaan ulumum qur’an No. 3, vol. VI, Thn 1995.
Mahmasani,Sobhi, Filsafat Hukum Islam,.Bandung: Al-Ma’arif, 1981.
Mas’ud, Khalid, Muhammad, Filsafat Hukum Islam, Bandung : Pustaka, 1997.
Praja, Juhaya. S, ,Filsafat Hukum Islam, Bandung: UNISBA Press, 1995.
Ramulyo, Idris,Mohd., Asas-Asas Hokum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1995
Scacht, Josep, Pengantar Hukum Islam, terj. Joko supomi, Yogyakarta: Islamika, 2003.
Zahrah, Muhammad abu, Ushul Al-Fiqh, Kairo: Dar Al-Fikr al-Arabi, t.t
Diterbitkan
2018-02-17
Terbitan
Bagian
Articles
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).