KONSEP HARTA (AL-MAAL) DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
(Studi Kedudukan dan Konsekuensi Hukum atas Klasifikasi Harta)
Abstrak
Pada asasnya, harta (al-mal) dalam perspektif ekonomi Islam merupakan milik Allah yang oleh manusia sepatutnya dijadikan sebagai alat (tools), bukan tujuan, untuk mencapai falah (kesejahteraan) yang hakiki, baik di dunia maupun di akhirat. Ia merupakan kebutuhan pokok manusia yang bersifat primer (adh-dharuriyyat) yang terlindungi, sejajar dengan kebutuhan akan agama, jiwa, akal, dan keturunan. Atas dasar itu, Islam memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas orang yang mengupayakan berbagai cara yang halal untuk memperoleh harta benda dan sebaliknya menetapkan sanksi hukuman berupa had atas orang yang mengambil (mencuri) harta orang lain dengan jalan batil. Dalam khazanah Islam, harta (al-mal) terklasifikasi ke dalam berbagai macam aspek atau sudut pandang, di mana masing-masing klasifikasi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri. Konsekuensi hukum ini bervariasi antara satu klasifikasi harta dengan klasifikasi yang lainnya, di mana konsekuensi yang timbul tidak jauh dari pakem sah-batal, boleh-tidak boleh, wajib-haram, berhak-tidak berhak, dan sebagainya. Setidaknya harta (al-mal) dapat diklasifikasikan berdasarkan kebolehan memanfaatkannya, keberadaan barang sejenis di pasaran, eksistensi zat benda setelah dimanfaatkan, kemungkinan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya secara wajar, status harta, kemungkinan dibagi, dan pemilik dari harta.Referensi
Al-Baqi, Muhammad Abd. 2003. “Konsep al-Mal dalam Perspektif Hukum Islam (Studi terhadap Ijtihad Fuqaha’)â€. Dalam Al-Mawarid, Edisi IX, hal. 48-49.
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2009. Pengantar Fiqh Muamalah Membahas Hukum Pokok dalam Interaksi Sosial Ekonomi. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Basyir, Ahmad Azhar. 2000. Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Press.
Dahlan (Eds.), Abdul Aziz. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam Jilid V. Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve.
Djuwaini, Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana.
Jauhar, Ahmad al-Mursi Husain. 2009. Maqashid Syariah. Jakarta: Amzah.
Mth, Asmuni. 2003. “Hak Milik Intelektual dalam Perspektif Fiqh Islamâ€. Dalam Al-Mawarid, Edisi IX hal. 28-47.
Munawwir, AW. 1997. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progressif.
Nasution, Mustafa Edwin dkk. 2007. Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Nazir, Habib dan Muhammad Hassanuddin. 2004. Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bandung: Kaki Langit.
Noor, Ruslan Abdul Ghafur. 2013. Konsep Distribusi dalam Ekonomi Islam dan Format Keadilan Ekonomi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nawawi, Ismail.2012. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia.
Suhendi, Hendi. 2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2009. Pengantar Fiqh Muamalah Membahas Hukum Pokok dalam Interaksi Sosial Ekonomi. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Basyir, Ahmad Azhar. 2000. Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Press.
Dahlan (Eds.), Abdul Aziz. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam Jilid V. Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve.
Djuwaini, Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana.
Jauhar, Ahmad al-Mursi Husain. 2009. Maqashid Syariah. Jakarta: Amzah.
Mth, Asmuni. 2003. “Hak Milik Intelektual dalam Perspektif Fiqh Islamâ€. Dalam Al-Mawarid, Edisi IX hal. 28-47.
Munawwir, AW. 1997. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progressif.
Nasution, Mustafa Edwin dkk. 2007. Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Nazir, Habib dan Muhammad Hassanuddin. 2004. Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bandung: Kaki Langit.
Noor, Ruslan Abdul Ghafur. 2013. Konsep Distribusi dalam Ekonomi Islam dan Format Keadilan Ekonomi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nawawi, Ismail.2012. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia.
Suhendi, Hendi. 2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Diterbitkan
2018-02-26
Terbitan
Bagian
Articles
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).