ANALISIS JUAL BELI IJON DI KECAMATAN KEDIRI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Abstrak
Ijon merupakan istilah yang sudah dikenal di Indonesia, dalam literatur fikih dikenal dengan sebutan Mukhadlarah yaitu mengadakan transaksi jual beli buah-buahan yang masih berada di atas pohon, merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam karena dalam sistem ijon terjadi ketidakadilan, dimana antara jumlah barang dengan nilainya biasanya tidak seimbang. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui praktek jual beli ijon di kecamatan kediri lombok barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan dengan kajian secara (field research) yang didasarkan atas tujuan penelitian untuk menjawab pertanyaan inti dari focus penelitian yakni penulis ingin mengungkapkan secara lebih detail tentang pelaksanaan sistem ijon pada usahatani padi kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat. Adapun praktek sistem ijon di Kecamatan Kediri termasuk ke dalam jual beli tempo, yakni dilakukan dalam tiga bentuk pertama, Jual Beli Tempo Tanpa Bunga termasuk jual beli yang pelaksanaannya dibolehkan dalam Islam, karena tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadist. Kedua, Jual Beli Tempo Berbunga, termasuk jual beli tempo yang tidak dibolehkan (dilarang) pelaksanaannya dalam Islam, karena terdapat unsur bunga (riba) yang diharamkan dalam Islam. Ketiga, Jual Beli Bunga Berbunga, termasuk jual beli tempo yang tidak dibolehkan (dilarang) pelaksanaannya dalam Islam, karena terdapat unsur riba yang berlipat ganda dan terjadi dua akad dalam satu akad.Referensi
Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin Shidiq, (2012). Fiqh Muamalah. Kencana Prenada Media Group. Jakarta
Abu Bakr Jabir Al-Jazairi, (2011). Ensiklopedi Muslim. Darul Falah. Bekasi
Abul Fida’ Ibnu Katsir, (2002). Tafsir Ibnu Katsir Jilid I, II dan III. Syirkah Dauliyah. Mesir
Adiwarman A. Karim, 2004. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Darul Haq. Jakarta
Afzalur Rahman, 1996. Doktrin Ekonomi Islam Jilid III. PT. Dana Bhakti Wakaf. Yogyakarta.
Dimyauddin Djuwaini, (2010). Pengantar Fiqh Muamalah. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Faried Wijaya, (1999). Perkreditan, Bank dan Lembaga-lembaga Keuangan. BPFE. Yogyakarta. Cetakan ke 3.
Mardani, (2012). Fiqh Eko. Syariah: Fiqh Muamalah. Kencana Prenada media Group. Jakarta
Mardani, (2011). Ayat-ayat dan Hadis Ekonomi Syariah. PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta
Muhammad Syarif Chaudury, (2012). Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar. Kencana Prenada Media Group. Jakarta
Mustafa Edwin Nasution, Budi Setyanto, Nurul Huda, Muhammad arief Mufraeni, dan Bey Sapta Utama, (2010). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Kencana Prenada Media Group. Jakarta
Moleong, Lexi J. 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Cetakan ke dua puluh tujuh. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Nasrun Haroen, (2007). Fiqh Muamalah. Gaya Media Pratama. Jakarta
Nurul Huda et.al. 2009. Pendekatan Teoretis: Ekonomi Makro Islam. Kencana. Jakarta
Rachmat Syafei, (2001). Fiqh Muamalah. CV. Pustaka Setia. Bandung
Rafik Issa Beekum, (2004). Etika Bisnis Islami. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Syamsul Anwar. Dalam Jurnal Tarjih dan Tajdid. Edisi ke-9, Zulhijah 1427 H / Januari 2007.
http://www.kbbi.web.id.ijon.html (diakses 29 Desember 2017)
http://stitattaqwa.blogspot.com/2012/10/jual-beli-ijon-secara-syari.html. (diakses 27 Desember 2017)
Abu Bakr Jabir Al-Jazairi, (2011). Ensiklopedi Muslim. Darul Falah. Bekasi
Abul Fida’ Ibnu Katsir, (2002). Tafsir Ibnu Katsir Jilid I, II dan III. Syirkah Dauliyah. Mesir
Adiwarman A. Karim, 2004. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Darul Haq. Jakarta
Afzalur Rahman, 1996. Doktrin Ekonomi Islam Jilid III. PT. Dana Bhakti Wakaf. Yogyakarta.
Dimyauddin Djuwaini, (2010). Pengantar Fiqh Muamalah. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Faried Wijaya, (1999). Perkreditan, Bank dan Lembaga-lembaga Keuangan. BPFE. Yogyakarta. Cetakan ke 3.
Mardani, (2012). Fiqh Eko. Syariah: Fiqh Muamalah. Kencana Prenada media Group. Jakarta
Mardani, (2011). Ayat-ayat dan Hadis Ekonomi Syariah. PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta
Muhammad Syarif Chaudury, (2012). Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar. Kencana Prenada Media Group. Jakarta
Mustafa Edwin Nasution, Budi Setyanto, Nurul Huda, Muhammad arief Mufraeni, dan Bey Sapta Utama, (2010). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Kencana Prenada Media Group. Jakarta
Moleong, Lexi J. 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Cetakan ke dua puluh tujuh. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Nasrun Haroen, (2007). Fiqh Muamalah. Gaya Media Pratama. Jakarta
Nurul Huda et.al. 2009. Pendekatan Teoretis: Ekonomi Makro Islam. Kencana. Jakarta
Rachmat Syafei, (2001). Fiqh Muamalah. CV. Pustaka Setia. Bandung
Rafik Issa Beekum, (2004). Etika Bisnis Islami. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Syamsul Anwar. Dalam Jurnal Tarjih dan Tajdid. Edisi ke-9, Zulhijah 1427 H / Januari 2007.
http://www.kbbi.web.id.ijon.html (diakses 29 Desember 2017)
http://stitattaqwa.blogspot.com/2012/10/jual-beli-ijon-secara-syari.html. (diakses 27 Desember 2017)
Diterbitkan
2018-02-26
Terbitan
Bagian
Articles
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).