ANALISIS JUAL BELI IJON DI KECAMATAN KEDIRI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

  • Ramli Ramli Institut Agama Islam Nurul Hakim Kediri Lombok Barat

Abstrak

Ijon merupakan istilah yang sudah dikenal di Indonesia, dalam literatur fikih dikenal dengan sebutan Mukhadlarah yaitu mengadakan transaksi jual beli buah-buahan yang masih berada di atas pohon, merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam karena dalam sistem ijon terjadi ketidakadilan, dimana antara jumlah barang dengan nilainya biasanya tidak seimbang. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui praktek jual beli ijon di kecamatan kediri lombok barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan dengan kajian secara (field research) yang didasarkan atas tujuan penelitian untuk menjawab pertanyaan inti dari focus penelitian yakni penulis ingin mengungkapkan secara lebih detail tentang pelaksanaan sistem ijon pada usahatani padi kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat. Adapun praktek sistem ijon di Kecamatan Kediri termasuk ke dalam jual beli tempo, yakni dilakukan dalam tiga bentuk pertama, Jual Beli Tempo Tanpa Bunga termasuk jual  beli yang pelaksanaannya dibolehkan dalam Islam, karena tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadist. Kedua, Jual Beli Tempo Berbunga, termasuk jual beli tempo yang tidak dibolehkan (dilarang) pelaksanaannya dalam Islam, karena terdapat unsur bunga (riba) yang diharamkan dalam Islam. Ketiga, Jual Beli Bunga Berbunga, termasuk jual beli tempo yang tidak dibolehkan (dilarang) pelaksanaannya dalam Islam, karena terdapat unsur riba yang berlipat ganda dan terjadi dua akad dalam satu akad.

Referensi

Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin Shidiq, (2012). Fiqh Muamalah. Kencana Prenada Media Group. Jakarta
Abu Bakr Jabir Al-Jazairi, (2011). Ensiklopedi Muslim. Darul Falah. Bekasi
Abul Fida’ Ibnu Katsir, (2002). Tafsir Ibnu Katsir Jilid I, II dan III. Syirkah Dauliyah. Mesir
Adiwarman A. Karim, 2004. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Darul Haq. Jakarta
Afzalur Rahman, 1996. Doktrin Ekonomi Islam Jilid III. PT. Dana Bhakti Wakaf. Yogyakarta.
Dimyauddin Djuwaini, (2010). Pengantar Fiqh Muamalah. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Faried Wijaya, (1999). Perkreditan, Bank dan Lembaga-lembaga Keuangan. BPFE. Yogyakarta. Cetakan ke 3.
Mardani, (2012). Fiqh Eko. Syariah: Fiqh Muamalah. Kencana Prenada media Group. Jakarta
Mardani, (2011). Ayat-ayat dan Hadis Ekonomi Syariah. PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta
Muhammad Syarif Chaudury, (2012). Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar. Kencana Prenada Media Group. Jakarta
Mustafa Edwin Nasution, Budi Setyanto, Nurul Huda, Muhammad arief Mufraeni, dan Bey Sapta Utama, (2010). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Kencana Prenada Media Group. Jakarta
Moleong, Lexi J. 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Cetakan ke dua puluh tujuh. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Nasrun Haroen, (2007). Fiqh Muamalah. Gaya Media Pratama. Jakarta
Nurul Huda et.al. 2009. Pendekatan Teoretis: Ekonomi Makro Islam. Kencana. Jakarta
Rachmat Syafei, (2001). Fiqh Muamalah. CV. Pustaka Setia. Bandung
Rafik Issa Beekum, (2004). Etika Bisnis Islami. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Syamsul Anwar. Dalam Jurnal Tarjih dan Tajdid. Edisi ke-9, Zulhijah 1427 H / Januari 2007.
http://www.kbbi.web.id.ijon.html (diakses 29 Desember 2017)
http://stitattaqwa.blogspot.com/2012/10/jual-beli-ijon-secara-syari.html. (diakses 27 Desember 2017)
Diterbitkan
2018-02-26
Bagian
Articles