PROSEDUR PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Abstrak
Pasal 1 angka 25 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mendefinisikan pembiayaan sebagai penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: a) transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; b) transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bit tamlik; c) transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’; d) transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan e) transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil. Pada prinsipnya, pembiayaan merupakan suatu proses menyeluruh yang dimulai dari analisis kelayakan pembiayaan sampai kepada realisasinya. Hanya saja, realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan (monitoring), karena dalam jangka waktu pembiayaan tidak mustahil terjadi pembiayaan bermasalah disebabkan beberapa alasan. Dalam hal ini bank syariah harus mampu menganalisis penyebab pembiayaan bermasalah sehingga dapat melakukan upaya untuk melancarkan kembali kualitas pembiayaan tersebut.Referensi
Arifin, Zainul. 2006. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Djumhana, Muhamad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fahmi, dkk, Irham. 2009. Studi Kelayakan Bisnis Teori dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta.
Ghafur W, Muhammad. 2007. Potret Perbankan Syariah Indonesia Terkini Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah. Yogyakarta: Biruni Press.
Kristiyanto, Rahadi . 2008. “Konsep Pembiayaan dengan Prinsip Syariah dan Aspek Hukum dalam Pemberian Pembiayaan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk. Kantor Cabang Syariah Semarangâ€, Tesis, Semarang: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponogoro.
Muhammad. 2005. Manajemen Bank Syariah Edisi Revisi. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Mu’allim, Amir. 2004.“Praktik Pembiayaan Bank Syariah dan Problematikanyaâ€, al-Mawarid, Edisi XI.
Muttaqien, Dadan dan Fakhruddin Cikman. 2008. Penyelesaian Sengketa Bank Syariah. Yogyakarta: Total Media.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Usanti, Trisadini Prasastinah dan A. Shomad,. 2008. “Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Bank Syariahâ€, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Unair.
Zulkifli, Sunarto. 2007. Panduan Praktis Perbankan Syariah. Jakarta Timur: Zikrul Hakim.
Djumhana, Muhamad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fahmi, dkk, Irham. 2009. Studi Kelayakan Bisnis Teori dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta.
Ghafur W, Muhammad. 2007. Potret Perbankan Syariah Indonesia Terkini Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah. Yogyakarta: Biruni Press.
Kristiyanto, Rahadi . 2008. “Konsep Pembiayaan dengan Prinsip Syariah dan Aspek Hukum dalam Pemberian Pembiayaan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk. Kantor Cabang Syariah Semarangâ€, Tesis, Semarang: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponogoro.
Muhammad. 2005. Manajemen Bank Syariah Edisi Revisi. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Mu’allim, Amir. 2004.“Praktik Pembiayaan Bank Syariah dan Problematikanyaâ€, al-Mawarid, Edisi XI.
Muttaqien, Dadan dan Fakhruddin Cikman. 2008. Penyelesaian Sengketa Bank Syariah. Yogyakarta: Total Media.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Usanti, Trisadini Prasastinah dan A. Shomad,. 2008. “Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Bank Syariahâ€, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Unair.
Zulkifli, Sunarto. 2007. Panduan Praktis Perbankan Syariah. Jakarta Timur: Zikrul Hakim.
Diterbitkan
2018-12-28
Terbitan
Bagian
Articles
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).