SKETSA GENERAL PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH
Kata Kunci:
Perbankan Syariah, Financing, Funding
Abstrak
Sebagian produk perbankan syariah saat ini, sebenarnya merupakan perpaduan antara praktik-praktik perbankan konvensional dengan prinsip-prinsip dasar transaksi ekonomi Islam. Namun demikian, dengan keluwesannya, produk-produk perbankan syariah menjadi sangat luas dan lebih lengkap dibandingkan dengan produk-produk perbankan konvensional. Produk-produk seperti giro, tabungan dan kredit yang dikenal di dalam perbankan konvensional, ternyata dapat juga ditemui di dalam praktik perbankan syariah sebagai giro wadi’ah, tabungan wadi’ah, dan pembiayaan. Namun, ada beberapa produk perbankan syariah yang tidak dikenal dalam perbankan konvensional, seperti transaksi gadai, sewa, pinjaman kebajikan, dan lain sebagainya. Pada dasarnya, produk-produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu: Produk Penyaluran Dana (Financing), Produk Penghimpunan Dana (Funding), dan Produk Jasa (Services).Referensi
Abdullah (Eds.), Taufik. 2003. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Ajaran. Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve.
Al-Arif, M. Nur Rianto. 2010. Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung: Alfabeta.
Al-Jazairi, Abu Bakr Jabir. 2006. Ensiklopedi Muslim. Jakarta Timur: Darul Falah.
Arifin, Zainul. 2006. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Basir, Cik. 2009. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Jakarta: Kencana.
Dewi, Gemala dkk. 2006. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana dan Badan Penerbit FH UI.
Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. 2011. Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2011. Jakarta: Bank Indonesia.
Djuwaini, Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fatwa DSN-MUI No. 01/ DSN-MUI/ IV/ Tahun 2000 Tentang Giro.
Fatwa DSN-MUI No. 10/ DSN-MUI/ IV/ Tahun 2000 Tentang Wakalah.
Fatwa DSN-MUI No. 11/ DSN-MUI/ IV/ Tahun 2000 Tentang Kafalah.
Fatwa DSN-MUI No. 12/ DSN-MUI/ IV/ Tahun 2000 Tentang Hawalah.
Fatwa DSN-MUI No. 62/ DSN-MUI/ XII/ Tahun 2007 Tentang Akad Ju’alah.
Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Karim, Adiwarman A. 2008. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Kasmir. 2010. Pemasaran Bank Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Naja, H. R. Daeng. 2011. Akad-Akad Bank Syariah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Nikensari, Sri Indah. 2012. Perbankan Syariah Prinsip, Sejarah, dan Aplikasinya. Semarang Pustaka Rizki Putra.
Sudarsono, Heri. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia FE UII.
Sudarsono, Heri dan Hendi Yogi Prabowo. 2006. Istilah-Istilah Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: UII Press
Suhendi, Hendi. 2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Sunyoto, Danang. 2012. Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran Konsep, Strategi, dan Kasus. Yogyakarta: CAPS.
Zulkifli, Sunarto. 2007. Panduan Praktis Perbankan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim.
Al-Arif, M. Nur Rianto. 2010. Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung: Alfabeta.
Al-Jazairi, Abu Bakr Jabir. 2006. Ensiklopedi Muslim. Jakarta Timur: Darul Falah.
Arifin, Zainul. 2006. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Basir, Cik. 2009. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Jakarta: Kencana.
Dewi, Gemala dkk. 2006. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana dan Badan Penerbit FH UI.
Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. 2011. Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2011. Jakarta: Bank Indonesia.
Djuwaini, Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fatwa DSN-MUI No. 01/ DSN-MUI/ IV/ Tahun 2000 Tentang Giro.
Fatwa DSN-MUI No. 10/ DSN-MUI/ IV/ Tahun 2000 Tentang Wakalah.
Fatwa DSN-MUI No. 11/ DSN-MUI/ IV/ Tahun 2000 Tentang Kafalah.
Fatwa DSN-MUI No. 12/ DSN-MUI/ IV/ Tahun 2000 Tentang Hawalah.
Fatwa DSN-MUI No. 62/ DSN-MUI/ XII/ Tahun 2007 Tentang Akad Ju’alah.
Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Karim, Adiwarman A. 2008. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Kasmir. 2010. Pemasaran Bank Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Naja, H. R. Daeng. 2011. Akad-Akad Bank Syariah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Nikensari, Sri Indah. 2012. Perbankan Syariah Prinsip, Sejarah, dan Aplikasinya. Semarang Pustaka Rizki Putra.
Sudarsono, Heri. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia FE UII.
Sudarsono, Heri dan Hendi Yogi Prabowo. 2006. Istilah-Istilah Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: UII Press
Suhendi, Hendi. 2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Sunyoto, Danang. 2012. Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran Konsep, Strategi, dan Kasus. Yogyakarta: CAPS.
Zulkifli, Sunarto. 2007. Panduan Praktis Perbankan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim.
Diterbitkan
2019-12-31
Terbitan
Bagian
Articles
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).