Transformasi Ekonomi Islam: Menggagas Nilai Zuhud dalam Sistem Ekonomi Spiritualitas

  • Imam Mawardi Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Muchammad Su'eb Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Nihro Afandi Universitas Sunan Giri Surabaya
Kata Kunci: Nilai Zuhud, Ekonomi Islam, Ekonomi Spiritualitas

Abstrak

Tujuan peneliti dalam artikel ini adalah untuk menganalisis tentang nilai filosofis zuhud dalam ekonomi Islam untuk memperoleh keadilan, keseimbangan dan kesederhanaan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya serta mengejar tujuan-tujuan ekonomi mereka dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Metode penelitian ini yaitu metode analisis deskriptif, dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, pendekatannya memahami nilai filosofis zuhud dalam ekonomi Islam. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini ialah menelaah kajian artikel dan kajian-kajian terdahulu, buku, website dan aplikasih POP (Publish or Perish) serta dalam kajian literature Pustaka lainnya. Hasil dari penelitian ini yaitu, zuhud ini sangat penting dalam ekonomi Islam karena membantu masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kesetimbangan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam ekonomi Islam, zuhud memiliki beberapa nilai filosofis yang penting, antara lain: Pertama, Nilai Kesederhanaan. Kedua, Nilai Keadilan. Ketiga, Nilai Keseimbangan. Keempat, Nilai Ketakwaan. Dalam konteks ekonomi, zuhud membantu masyarakat untuk mengejar tujuan-tujuan ekonomi mereka dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan manfaat kepada masyarakat secara keseluruhan. Menurut Imam al-Ghazali, terdapat tujuh syarat harus dipenuhi oleh manusia untuk pelestarian konsep din (agama) dalam praktik ekonomi. Pertama, adalah niat baik di awal kegiatan ekonomi. Kedua, manusia harus memenuhi persyaratan utilitas sosial, seperti dalam perdagangan. Ketiga, kegiatan ekonomi tidak harus meninggalkan manusia dari prinsip-prinsip Islam. Keempat, zikir (ingat) kepada Allah harus ada di pasar. Kelima, manusia tidak harus serakah. Keenam, terlepas dari pendapat hukum (fatwa) seorang muslim harus mendengarkan suaranya sendiri untuk mencapai resonansi dalam perdagangan bersama dengan prinsip-prinsip Islam. Ketujuh, adalah perdagangan dan perilaku yang adil. Adapun salah satu tujuan ajaran Tarekat Qadiriyah Wan Naqsabandiyah adalah mengembangkan rasa cinta (mahabbah) manusia terhadap Allah SWT
Diterbitkan
2023-06-30
Bagian
Articles