PEMBANGUNAN KESATUAN DOGMA DAN POLITIK DALAM PIAGAM MADINAH
Abstract
Perkembangan suatu masyarakat tidak terlepas dari sistem norma dalammasyarakat itu, seperti Islam, Kristen, ataupun Yahudi, dari awal perjalanannyatidak terlepas dari sistem norma dalam instrumen wahyu dan instrumen kerasulanyang didalamnya terdapat prinsip-prinsip ajaran agama, sistem sosial, budaya danpolitik yang terimplementasi dalam interaksi sosial yang melekat dalam suatuwilayah, dari sistem sosial inilah maka akan melahirkan sistem prilaku. Dengandemikian perbedaan dogma yang menjadi norma dalam suatu masyarakat akanmelahirkan prilaku politik dan sosial yang berbeda-beda.Berangkat dari pemikiran diatas memunculkan suatu asumsi baru, bahwaperbedaan suatu dogma akan melahirkan perbedaan dalam sistem sosial dansistem politik seperti yang disaksikan dalam perkembangan sosial dan politik dariberbagai negara. penelitian ini ingin menunjukkan bahwa perbedaan dogma dalamsistem sosial dan sistem politik mampu melahirkan kesatuan dalam praktek politikdalam suatu negara. Hal ini yang mengispirasi penulis untuk mengkaji PiagamMadinah sebagai suatu konstitusi bagi masyarakat yang berbeda-beda dalamdogma, tetapi mampu membangun suatu sistem politik (negara) dalam kesatuanpraktek-praktek politik. Bagaimana perbedaan dogma melahirkan kesatuan dalamPiagam Madinah ?, Nilai-nilai apa saja yang menjadi pijakan masyarakat dalamPiagam Madinah ?, Bagaimana proses pembangunan wawasan kebangsaan dalamPiagam Madinah ?.Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Datadikumpulkan dari berbagai literatur, baik yang bersumber dari perpustakaanmaupun dari internet (website) yang berhubungan dengan Dogma dan Politikdalam Piagam Madinah. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yakni data dogma dan politikdalam Piagam Madinah, disusun sesuai dengan fokus penelitian dan dianalisadengan teori yang memiliki korelasi. Pendekatan dalam penelitian ini adalahnormatif-filosofis yakni data di relevansikan dengan teks teori motif dan teoriMaqasid Syariah.Hasil penelitian ini adalah, Pertama, Proses Pembangunan Kesatuandalam perbedaan dogma dan politik dalam Piagam Madinah diawali dariMuhammad Rasulullah untuk pertama kali mendapat pengakuan sebagaipemimpin dan kelompok penduduk Madinah pada Baiat 'Aqabat Pertama (621 M)dan Baiat 'Aqaba/ Kedua (622 M). Dalam ikrar baiat itu, selain pengakuantersebut dan keimanan kepada beliau sebagai Rasul Allah serta penerimaan Islamsebagai. agama mereka, terdapat juga pernyataan kesetiaan, ketaatan, danpenyerahan kekuasaan kepada beliau. Posisinya ini kemudian menjadi kuatsetelah di Madinah. Ini tampak dalam langkah beliau yang mampu mengendalikanorang-orang Islam Muhajirin dan Ansar secara nyata dan efektif denganmempersaudarakan mereka dan membuat kesepatakan dengan suku, agama yangada di dalam Masyarakat Madinah yang disebut Piagam Madinah. Langkah inilahsejalan dalam teori motif bahwa Mihammad Rasulullah bergabung dalam suatumasyarakat, kostruk pemikiran sejalan dengan Rasulullah yang sesuai denganprinsip-prinsip Islam untuk masa depan masarakat yang mempunyai satu kesatuandengan pencapaian Piagam madinah, maka dari situlah lahir prilaku yang sejalandengan konstruk pemikiran yang dibawa oleh Muhammad SAW.Kedua, Nilai-nilai yang menjadi pijakan masyarakat dalam pembentukanPiagam Madinah yang paling mendasar adalah hak atas kebebasan beragama, hakatas persamaan di depan hukum. hak untuk hidup, dan hak memperoleh keadilan.Sedangkan secara keseluruhan nilai-nilai dalam Piagam Madinah dalampembangunan politik pemerintahan adalah pembentukan umat, hak asasi manusia,persatuan seagama, persatuan segenap warga negara, melindungi golonganminoritas, mengatur warga negara, melindungi negara, pimpinan negara, politikperdamaian, dan kesepakatan bersama. Hal ini sejalan dengan teori MaqasidSyariah yang bersifat daruriyat (keniscayaan) yaitu perlindungan agama, perlindungan jiwa, perlindungan harta, perlindungan akal, perlindunganketurunan.Ketiga, Masyarakat Madinah merupakan komunitas heterogen yang terdiriatas berbagai suku, kepercayaan dan agama. Perselisihan dan perang saudara sertaperang antarsuku menjadi pemandangan biasa dalam kehidupan sehari-hari. Padaintinya, saat itu kota Madinah tengah dilanda kekacauan sosial-politik. Dalamkonteks demikianlah, Piagam Madinah dibuat dan lahir dari tangan MuhammadSAW yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama. Piagam ini menjadi naskahbersama suku-suku yang ada dalam kota Madinah yang memuat berbagaiperjanjian untuk hidup bersama, berdampingan, saling menghormati dan jugasaling menjaga. Dengan naskah Piagam Madinah tersebut, realitas sejarahmenunjukkan bahwa Muhammad SAW berhasil secara gemilang menyatukanberbagai perbedaan dalam masyarakat Madinah sehingga terbentuklah wawasankebangsaan dalam keberagaman agama.Copyright (c) 2018 A. Miftahul Amin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).