HUKUM ISLAM DAN BUDAYA LOKAL TELAAH UNSUR LOKALITAS DALAM PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM
Abstract
Diskursus mengenai Hukum Islam dan budaya lokal sering kali tidak berjalan dengan baik. Keberadaan budaya yang dianggap merupakan hasil cipta manusia dan berjalan dinamis progresif, dipandang memiliki karakter yang berlainan dengan hukum Islam di mana tekstualitas dalil pembentukan hukum Islam bersumber pada dua hal yang paling penting dalam setiap pembentukan hukum, yakni Al-Qur’an dan Hadis. Akan tetapi, dalam tataran teori dan praktis, pembentukan hukum Islam ternyata tidak sama sekali menegasikan nuansa lokalitas. Persinggungan keduanya memiliki relasi yang saling terikat dalam pembentukan awal hukum Islam. Islam, dengan sumber hukumnya, berakulturasi dengan indah dengan unsur lokalitas ternyata mampu menyadarkan kembali pertentangan yang kembali, dan akan terjadi berulang, mengenai hukum Islam dan budaya lokal.Copyright (c) 2019 Mohammad Ikhwanuddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).