TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI YANG MENCARI NAFKAH DALAM KEADAAN DARURAT
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kasus di desa Batuganda Permai bahwa suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya, padahal suami bekerja dan mampu memberikan nafkah. Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwasanya sehari-hari ia bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, istri mencari penghasilan sendiri untuk memenuhi semua kebutuhannya dan anak-anak. Kesimpulan dari penelitian ini terhadap kehidupan istri yang tidak dinafkahi suaminya, bahwa istri diperbolehkan mencari nafkah jika kondisinya mendesak. Jika suami melalaikan kewajibannya, maka kewajiban nafkah akan beralih kepada istri. Hal ini tidak mengapa dalam Islam karena tidak ada yang mengambil posisi tersebut. Sebagaimana kaidah ushul: “Kesulitan dapat menarik kemudahanâ€, ketika suami tidak memenuhi kebutuhan istri dan anaknya,References
Akurinto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka, 2002).
Al-Ahmadi, Abdul Aziz Mabruk, Fikih Muyassar, (Jakarta: Darul Haq, 2016) cet-2.
Al-Fadzil, Al-Imam Al-Allamah Abi, Lisamul Arab, (Bairut: DÄr ShÄdar, n.d).
Al-Hilali, Salim bin 'Ied, Syarah Riyadhush Shalihin, (Pustaka Imam Asy-Syafi'I Jakarta Cet. IV Ramadhan 1424 H / November 2003 M).
Al-JażÄ’iri, Abdurrahaman, Fiqih ‘ala al-MażÄhib al-Arba’ah, Juz IV, (Beirut: Dar Fikr, 1406 H).
Al-Jazairi, Abubakar Jabir, Minhaj al-Muslim, Pedoman Hidup Muslim, (Kuala Lumpur: Victory Agencia, 1996).
Al-Jazari, Abu Bakar Jabir, Ensiklopedia Muslim, Trans. Fadhil Bahri (Jakarta: Darul Falah, 2000), cet-1.
Al-Kasani, ‘Ala al-Din Abi Bakr bin Mas’ud, Bada’i al-shana’i Fi Tartib al-Syara’i, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), cet-1.
Al-Maqdisi, Baha al-Din ‘Abdurrahman bin Ibrahim, al-Uddah Syarah al-Umdah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990). Cet-1.
Andi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, (Jakarta: Granit, 2004).
Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi, Fikih Islam Mempunyai Daya Elastis Lengkap, Bulat, dan Tuntas, cet. Ke-1, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975).
Ayyub, Hasan, Fikih Keluaga, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2011) cet-VII.
Ayyub, Hasan, Fiqhul Usrotil Muslimati, diterjemahkan oleh Abdul Ghofar, dengan judul Fikih Keluarga, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2011), cet. Ke-7.
Az-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh asy-Syafi’i al-A’mii, trans, Muhammad Afifi dan Abdul Aziz, (Jakarta: al-Mahira, 2010).
Az-Zuhaili, Wahbah, al-Islam Wa Adillatuhu, Juz- X (Beirut: Dar al Fikr al-Muashir, 2002).
Ghazaly, Abdurrahman, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana 2006), 155.
Hassan, M. Ali, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, (Jakarta: Siraja Perenada Media Grub, 2006).
Isaliyah, “Pemenuhan Nafkah Pakaian dari Suami Kepada Istriâ€, (Skripsi, STIS Hidayatullah, 2018).
Jawas, Yazid bin Abdul Qadir, Panduan Keluarga Sakinah, (Pustaka at-Taqwa: Bogor, 2009).
Mahmudi, Zaenul, Sosiologi Fiqih Perempuan, (Malang: UIN Malang Press, 2009).
Mathlub, Abdul Majid, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, (Surakarta: Era Intermedia, 2005).
Murtini, “Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal tentang Hak Nafkah dan Tempat Tinggal bagi Istri yang ditalak Ba’in†(Skripsi, STIS Hidayatullah, 2018).
Nazir, Muhammad, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003).
Nurhadi, Ahmad, “Pelaksanaan Tanggungjawab Suami Dalam Mencari Nafkah (Studi Di Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau)â€, (Skripsi, Palangka Raya: IAIN, 2019).
Qudamah, Ibnu, al-Kahfi fi Fiqih Imam Ahmad, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990). Cet-1.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012).
Rusyd, Ibnu, Bidayatul Mujatahid, (Beirut: Daral-Jiil, 1998).
Sabiq, Sayyid, Fiqhus Sunnah, (Beirut Libanon: Dar al-Fath, 1996), JUz-II.
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, Jilid 3 (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006).
Sanusi, Nur Taufiq, Fikih Rumah Tangga Perspektif al-Qur’an dalam Mengelola Konflik Menjadi Harmoni, (Depok: Elsas, 2011).
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2007).
Ubaidi, Muhammad Ya’kub Thalib, Ahkam an-Nafaqah az-Zaujiyah (Nafkah Istri), trans. Ashim, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2007).
Ubaidi, Muhammad Ya’qub Thalib, Nafkah Istri (Hukum Menafkahi Istri dalam Perspektif Islam), n.d.
Copyright (c) 2022 Imam Faishol
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).