TEORI DAN KONSEP AKAD MUSYARAKAH DAN PENERAPANNYA DALAM PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Penduduk Indonesia seperti yang kita tahu mayoritas adalah seorang muslim. hal ini juga yaang membuat masyarakat mulai sadar akan pentingnya bank syariah untuk mengindari transaksi-transaksi yang tentunya melenceng dari hukum atau ajaran islam. Akad musyarakah merupakan suatu akad kerja sama antara pemilik modal yang dimana hal ini dapat terjadi antara dua orang maupun beberapa orang didalam berbagai bentuk guna melaksanakan suatu kegiatan yang halal dan produktif dengan kesepakatan yang telah ditentukan secara adil dan proposional dalam pembagian margin maupun keuntungannya. Untuk memahami bagaimana akad musyarakah tentu kita harus mengetahui bagaimana teori dan konsepnya terlebih dahulu. Laporan ini ditulis guna mengetahui bagaimankah teori maupun konsep dalam akad musyarakah serta penerapannya dalam perbankan syariah. Apakah perbankan syariah di Indonesia telah menerapkan akad musyarakah dengan baik sesuai dengan teori dan konsepnya dalam kegiatan sehari-hari, dan nasabah yang melakukan transaksi di bank syariah menggunakan akad musyarakah apakah telah mendapatkan haknya sesuai konsep dan teori yang ada.References
Muhammad Rifqi Hidayat dan Parman Komarudin. 2018. Penanganan Non-Performing Finance Dalam Akad Musyarakah Di Bank Kalsel Syariah. Jurnal Studi Ekonomi, Volume 9, Nomor 1, hlm. 1-9
Muklis Dan Siti Fauziah. 2015. Mudharabah,Murabahah,Dan Musyarakah Pengarunya Terhadap Laba Bersih Bus Di Indonesia.Jurnal Islaminomic.Vol.6 No.2.hal.122
Almunawwaroh Medina dan Rina Marliana. 2017. Analisis Pengaruh Pembiayaan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Syariah Di Indonesia. Jurnal Akuntansi Vol.12 No.2. Hal.1
Rina Destiana. 2016. Analisis Dana Pihak Ketiga Dan Risiko Terhadap Pembiayaan Mudharabah Dan Musyarakah Pada Bank Syariah Di Indonesia. Jurnal Logika . Vol.XVII. No.2. Hal.43
Anshori, Abdul Ghofur. Perbankan syariah Di Indonesia.(Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,2018),Hal-52
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah: Konsep Dan Praktek Di Beberapa Negara. Depok: Raja Grafindo Persada. 2006
Muhammad.Model-Model Akad Pembiayaan Di Bank Syariah ( Panduan Teknis Pembuatan Akad / Perjanjian Pembiayaan Pada Bank Syariah ). Yogyakarta: UII Press. 2009
Agung Eka Purwana.Perbankan Syariah.Ponorogo:STAIN Po Press.2009
H.Maulana Hasanuddin dan H.Jaih Mubarok. Perkembangan Akad Musyarakah.(Jakarta: Kencana Prenada Media Group.2012). Hal-22-24
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Teori Ke Praktik. (Jakarta: Gema Insani Pers, 2001), hal. 55
Mahmudatus Sa’diyah. 2014. Musyarakah Dalmaa Fiqih Dan Perbankan Syariah.Jepara : SMK Walisongo press. Hal-319
https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/09/20/akad-musyarakah diakses pada 31 Maret 2022 Pukul 20.00
Mulya E. Siregar dan Ahmad Buchori ,Standar Produk Perbankan Syariah Musyarakah dan Musyarakah mutanaqisah,hlm-13
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahannya, (Bandung: Diponegoro, 2010), Q. S. An-Nisa ayat 12, hlm 79.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahannya, (Bandung: Diponegoro, 2010), Q. S Shad ayat 24, hlm 454.
Abu Abdillah Al-Hakim, Mustadrak ‘alash Shahihain, (Beirut: Syamilah, tthn), hlm 431, Hadis No. 2282
https://www.syariahpedia.com/2019/12/ayat-dan-hadist-tentang-musyarakah.html,Diakses Pada 31 Maret Pukul 22.36
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari teori ke praktek, (Jakarta: Gema Insani, cet ke-1, 2010) hlm 91.
https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/pembiayaan-musyarakah, diakses pada tanggal 31 Maret 2022 pukul 22.38.
Copyright (c) 2022 Rani Rahayu, M. Zidny Nafi' Hasbi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).