Fenomena Nikah Siri sebagai Alternatif ketidakcocokan hitungan pernikahan
Abstract
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (filed research) dengan menggunakan metode kualitatif yang sifatnya deskriptif-analitis. Penulis mencoba menjelaskan terkait praktik perkawinan siri yang dilaksanakn di Desa Selakambang sebagai jalan alternatif karena ketidakcocokan dalam hitungan waktu pelaksanaan perkawinan. perkawinan siri sebagai alternatif ketidakcocokan hasil hitungan waktu untuk pernikahan di Desa Selakambang merupakan bentuk kehati-hatian agar perempuan dan laki-laki ini tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak disyariatkan dalam ajaran Islam. Menurut aturan hukum Islam, sebuah pernikahan akan sah apabila dalam pernikahan itu syarat dan rukun nikah terpenuhi, dimana rukun nikah dalam agama Islam. Dalam perspektif peraturan perundang-undangan, nikah sirri adalah pernikahan illegal dan tidak sah.References
Fathudin, Syukri AW dan Vita Fitria, “Problematika Nikah Siri dan Akibat Hukumnya Bagi Perempuanâ€, Jurnal Penelitian Humaniora, Vol 15:1 (April 2010).
Hasan, Cik Bisri, Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 145
https://batam.tribunnews.com/2020/12/06/cara-menentukan-hari-baik-pernikahan-menurut-weton-dalam-primbon-jawa-jangan-nikah-di-waktu-ini?page=all, diakses pada 06 Juni 2023 Pukul 21:15.
https://www.kompasiana.com/Mauludin/antara-weton-sifat-manusia-dan-ramalan-jodoh (diakses pada tanggal 06 Juni 2023 pada jam 11.20 WIB).
https://sidesaselakambang.purbalinggakab.go.id/, diakses pada tanggal 15 Agustus 2023, pukul 08.15 WIB.
https://ppid.purbalinggakab.go.id/profil-desa-selakambang/, diakses pada tanggal 15 Agustus 2023, pukul 08.18 WIB.
Muhammad, Bushar, Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1994, cet.ke-9, hlm 9.
Nasiri, Praktik Prostitusi Gigolo ala Yusuf Al-Qardawi: Tinjauan Hukum Islam (Surabaya: Khalista, 2010), hlm 45- 46.
Pencatatan Nikah Akan Memperjelas Status Hukum https://www.hukumonline.com Jakarta 2006 Diakses Pada 06 Juni 2023 pukul 21.39 WIB.
Q.S. An-Nisa ayat 34 dan Terjemahannya.
Ridha, Annisa Watikno, “Akibat Hukum Perkawinan Siri Terhadap Kedudukan Anak Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawpnan No 1 Tahun 1974 Di Kabupaten Karanganyarâ€, Jurnal Universitas Surakarta.
Simamora, Andika, dkk, Analisis Bentuk Dan Makna Perhitungan Weton Pada Tradisi Pernikahan Adat Jawa Masyarakat Desa Ngingit Tumpang (Kajian Antropolinguistik), Jurnal Budaya FIB UB, Vol 3:1 (Agustus, 2022).
Tahido, Chuzaimah Yanggo dan Hafiz Anshari Az, Problematika Hukum Islam Kontemporer (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002 ), hlm 56.
Warson, Ahmad Munawwir, Kamus Al-Munawwir: Arab-Indonesia Terlengkap, Cet. 3, (Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1984), h. 625-626.
Wawancara pada Sugiarto, sebagai orang tua calon mempelai wanita, 06 Juni 2023.
Wawancara pada F (suami), pelaku perkawinan siri sebagai alternatif karena belum menemukan kecocokan untuk pelaksanaan perkawinan, 06 Juni 2023
Copyright (c) 2023 Laela Royana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).