Fenomena Nikah Siri sebagai Alternatif ketidakcocokan hitungan pernikahan

  • Laela Royana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Tradisi Jawa, Perkawinan Siri, Hitungan

Abstract

Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (filed research)  dengan menggunakan metode kualitatif yang sifatnya deskriptif-analitis. Penulis mencoba menjelaskan terkait praktik perkawinan siri yang dilaksanakn di Desa Selakambang sebagai jalan alternatif karena ketidakcocokan dalam hitungan waktu pelaksanaan perkawinan. perkawinan siri sebagai alternatif ketidakcocokan hasil hitungan waktu untuk pernikahan di Desa Selakambang merupakan bentuk kehati-hatian agar perempuan dan laki-laki ini tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak disyariatkan dalam ajaran Islam. Menurut aturan hukum Islam, sebuah pernikahan akan sah apabila dalam pernikahan itu syarat dan rukun nikah terpenuhi, dimana rukun nikah dalam agama Islam. Dalam perspektif peraturan perundang-undangan, nikah sirri adalah pernikahan illegal dan tidak sah.

References

Fathudin, Syukri AW dan Vita Fitria, “Problematika Nikah Siri dan Akibat Hukumnya Bagi Perempuanâ€, Jurnal Penelitian Humaniora, Vol 15:1 (April 2010).

Hasan, Cik Bisri, Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 145

https://batam.tribunnews.com/2020/12/06/cara-menentukan-hari-baik-pernikahan-menurut-weton-dalam-primbon-jawa-jangan-nikah-di-waktu-ini?page=all, diakses pada 06 Juni 2023 Pukul 21:15.

https://www.kompasiana.com/Mauludin/antara-weton-sifat-manusia-dan-ramalan-jodoh (diakses pada tanggal 06 Juni 2023 pada jam 11.20 WIB).

https://sidesaselakambang.purbalinggakab.go.id/, diakses pada tanggal 15 Agustus 2023, pukul 08.15 WIB.

https://ppid.purbalinggakab.go.id/profil-desa-selakambang/, diakses pada tanggal 15 Agustus 2023, pukul 08.18 WIB.

Muhammad, Bushar, Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1994, cet.ke-9, hlm 9.

Nasiri, Praktik Prostitusi Gigolo ala Yusuf Al-Qardawi: Tinjauan Hukum Islam (Surabaya: Khalista, 2010), hlm 45- 46.

Pencatatan Nikah Akan Memperjelas Status Hukum https://www.hukumonline.com Jakarta 2006 Diakses Pada 06 Juni 2023 pukul 21.39 WIB.

Q.S. An-Nisa ayat 34 dan Terjemahannya.

Ridha, Annisa Watikno, “Akibat Hukum Perkawinan Siri Terhadap Kedudukan Anak Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawpnan No 1 Tahun 1974 Di Kabupaten Karanganyarâ€, Jurnal Universitas Surakarta.

Simamora, Andika, dkk, Analisis Bentuk Dan Makna Perhitungan Weton Pada Tradisi Pernikahan Adat Jawa Masyarakat Desa Ngingit Tumpang (Kajian Antropolinguistik), Jurnal Budaya FIB UB, Vol 3:1 (Agustus, 2022).

Tahido, Chuzaimah Yanggo dan Hafiz Anshari Az, Problematika Hukum Islam Kontemporer (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002 ), hlm 56.

Warson, Ahmad Munawwir, Kamus Al-Munawwir: Arab-Indonesia Terlengkap, Cet. 3, (Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1984), h. 625-626.

Wawancara pada Sugiarto, sebagai orang tua calon mempelai wanita, 06 Juni 2023.

Wawancara pada F (suami), pelaku perkawinan siri sebagai alternatif karena belum menemukan kecocokan untuk pelaksanaan perkawinan, 06 Juni 2023

Published
2023-09-01
How to Cite
Royana, Laela. 2023. “Fenomena Nikah Siri Sebagai Alternatif Ketidakcocokan Hitungan Pernikahan”. Jurnal Keislaman 6 (2), 461-72. https://doi.org/10.54298/jk.v6i2.3921.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.