Berqurban, Pengertian, Pelaksanaan, Permasalahan Dan Solusinya; Perspektif Madzhab Syafi’i
Abstract
Berqurban adalah ibadah yang disyariatkan sejak zaman Nabi Adam dan Nabi Ibrahim, kemudian ibadah qurban disyariatkan pula kepada umat Nabi Muhammad dengan menyembelih binatang ternak yang telah ditentukan oleh syara’ dan dilaksanakan pada hari raya Idul al-Adha atau hari raya qurban sampai hari tasyriq (tanggal 10 s/d 13 dzuhijjah) bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Qurban disyari’atkan Allah SWT. untuk menghidupkan kesalihan Nabi Ibrahim. Dengan demikian, qurban adalah bentuk peribadatan yang mempunyai nilai sosial kemasyarakatan yang tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif dan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah buku buku yang membahasa tentang pelaksaan qurban baik secara umum maupun khusus. Data penelitian ini didapatkan melalui dua sumber yaitu pertama, data primer. Kedua, data sekunder yang dikumpulkan melalui dokumen dan laporan yang dilakukan dengan membaca atau mempelajari dari buku, teks, artikel, literature dan lain lain. Selanjutnya data yang telah dihimpun digunakan peneliti untuk menganalisa datadata yang dieperoleh melalui analisa kualitatif, dengan cara metode deduktif yaitu untuk menganalisa data yang bersifat khusus dari kejadian-kejadian. Kemudian dari fakta-fakta tersebut dapat ditarik simpulan yang brrsifat umum. Berdasarkan penelitian ini, hasil yang diperoleh bahawa qurban hukumnya sunnah bagi siapa pun yang memiliki keluasan rezeki baik penduduk kota, desa, musafir dan orang yang sedang haji meskipun sudah melakukan hadyu atau belum. Namun perlu diketahui ibadah qurban dalam mazhab syafi'i termasuk sunnah kifayah. Maksudnya, jika salah satu keluarga ada satu orang saja misal suami yang berqurban, maka kesunnahan qurban sudah gugur bagi istri dan anak-anaknya. Ini yang disebut dengan sunnah kifayah.References
Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah, 2010.
h. 223
Hasan Saleh, Kajian Fiqih Nabawi dan Fiqih Kontemporer, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2008, Cet ke 2.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Cet ke-7, Jilid 13, Bandung: Al-Ma’arif, 1997
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid 4 (Damaskus: Darul Fikr, 2007),
h.254
Syaikh Kamil Muhammad „Uwaidah, Fiqih Wanita, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998
Hamdan Rasyid, Qurban Dalam Perspektif Islam, Jakarta: Jakarta Islamic Center.
Muhammad Abdul Tuasikal, Panduan Qurban, (Yogyakarta: Pustaka Muslim, 2015), h.
Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Ensiklopedia Hadits 6; Jami‟ at-Tirmidzi, Cet. 1,
(Jakarta: Almahira, 2013), h.530
Muhammad Abdul Tuasikal, Panduan Qurban, (Yogyakarta: Pustaka Muslim, 2015), h.
Kementrian Pertanian Republik Indonesia Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan
Hewan, Laporan Surveilans Eksotik Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Bovine
Spongiform Enchephalopaty (BSE), Balai Besar Veteriner Maros, 2019
Syekh Said bin muhammad ba‟asyin, Busyral Karim bi Syahri Masailit Ta‟lim, juz II h.
Imam Syafi‟i, al-Umm Juz 2 h. 245
Copyright (c) 2023 Anas Mas'udi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).