Berqurban, Pengertian, Pelaksanaan, Permasalahan Dan Solusinya; Perspektif Madzhab Syafi’i

  • Anas Mas'udi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Keywords: Pengertian Berqurban, Permasalahan dalam Berqurban, Madzhab Syafi'i

Abstract

Berqurban adalah ibadah yang disyariatkan sejak zaman Nabi Adam dan Nabi Ibrahim, kemudian ibadah qurban disyariatkan pula kepada umat Nabi Muhammad dengan menyembelih binatang ternak yang telah ditentukan oleh syara’ dan dilaksanakan pada hari raya Idul al-Adha atau hari raya qurban sampai hari tasyriq (tanggal 10 s/d 13 dzuhijjah) bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Qurban disyari’atkan Allah SWT. untuk menghidupkan kesalihan Nabi Ibrahim. Dengan demikian, qurban adalah bentuk peribadatan yang mempunyai nilai sosial kemasyarakatan yang tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif dan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah buku buku yang membahasa tentang pelaksaan qurban baik secara umum maupun khusus. Data penelitian ini didapatkan melalui dua sumber yaitu pertama, data primer. Kedua, data sekunder yang dikumpulkan melalui dokumen dan laporan yang dilakukan dengan membaca atau mempelajari dari buku, teks, artikel, literature dan lain lain. Selanjutnya data yang telah dihimpun digunakan peneliti untuk menganalisa datadata yang dieperoleh melalui analisa kualitatif, dengan cara metode deduktif yaitu untuk menganalisa data yang bersifat khusus dari kejadian-kejadian. Kemudian dari fakta-fakta tersebut dapat ditarik simpulan yang brrsifat umum. Berdasarkan penelitian ini, hasil yang diperoleh bahawa qurban hukumnya sunnah bagi siapa pun yang memiliki keluasan rezeki baik penduduk kota, desa, musafir dan orang yang sedang haji meskipun sudah melakukan hadyu atau belum. Namun perlu diketahui ibadah qurban dalam mazhab syafi'i termasuk sunnah kifayah. Maksudnya, jika salah satu keluarga ada satu orang saja misal suami yang berqurban, maka kesunnahan qurban sudah gugur bagi istri dan anak-anaknya. Ini yang disebut dengan sunnah kifayah.

References

Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah, 2010.

h. 223

Hasan Saleh, Kajian Fiqih Nabawi dan Fiqih Kontemporer, Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2008, Cet ke 2.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Cet ke-7, Jilid 13, Bandung: Al-Ma’arif, 1997

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid 4 (Damaskus: Darul Fikr, 2007),

h.254

Syaikh Kamil Muhammad „Uwaidah, Fiqih Wanita, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998

Hamdan Rasyid, Qurban Dalam Perspektif Islam, Jakarta: Jakarta Islamic Center.

Muhammad Abdul Tuasikal, Panduan Qurban, (Yogyakarta: Pustaka Muslim, 2015), h.

Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Ensiklopedia Hadits 6; Jami‟ at-Tirmidzi, Cet. 1,

(Jakarta: Almahira, 2013), h.530

Muhammad Abdul Tuasikal, Panduan Qurban, (Yogyakarta: Pustaka Muslim, 2015), h.

Kementrian Pertanian Republik Indonesia Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan

Hewan, Laporan Surveilans Eksotik Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Bovine

Spongiform Enchephalopaty (BSE), Balai Besar Veteriner Maros, 2019

Syekh Said bin muhammad ba‟asyin, Busyral Karim bi Syahri Masailit Ta‟lim, juz II h.

Imam Syafi‟i, al-Umm Juz 2 h. 245

Published
2023-09-01
How to Cite
Mas’udi, Anas. 2023. “Berqurban, Pengertian, Pelaksanaan, Permasalahan Dan Solusinya; Perspektif Madzhab Syafi’i”. Jurnal Keislaman 6 (2), 491-504. https://doi.org/10.54298/jk.v6i2.3934.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.