Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan terhadap Istri yang menolak Hubungan Intim
Abstract
Dalam pernikahan diharuskan melaksanakan hak dan kewajiban oleh suami maupun istri termasuk hak dan kewajiban dalam hubungan intim, hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan telah mengatur semua aspek kehidupan dalam berumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan istri yang menolak hubungan intim perspektif hukum islam dan undang undang pernikahan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan prosedur penelitian studi literatur dan memakai metode analisis data deduktif. Maka didapatkan hasil penelitian yaitu pertama analisis hukum Islam, istri diharuskan tetap memiliki kewajiban berkhidmat/melayani suami, dimanapun serta kapanpun dengan sepenuh jiwa raga dan hati yang lapang. Apabila istri menolaknya maka istri tersebut tidak berkah dalam hidupnya serta durhaka kepada suaminya kecuali ketika istri memiliki halangan yang dibenarkan oleh syariat seperti sakit, haid dan nifas. Kedua analisis Undang Undang perkawinan dalam pasal 31 nomor 1 tahun 1974 menegaskan bahwa kedudukan dan hak istri adalah sama dengan kedudukan dan hak suami dalam kehidupan berrumah tangga serta dalam bergaul dengan sesama maupun dengan masyarakat, termasuk didalamnya kedudukan dan hak dalam berhubungan intim, suami atau istri berhak menolak ajakan hubungan intim, diperkuat dengan pasal 33 yang menyatakan bahwa suami istri wajib saling saling menyayangi, mencintai, memiliki serta hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir maupun batin yang satu kepada yang lain, jadi antara hukum Islam dan undang-undang perkawinan tersebut adanya benang merah yang dapat diambil yakni harus adanya komunikasi yang baik antara suami atau istri dalam konteks hubungan intim serta harus dipupuk rasa toleransi yang kuat agar terbina nya rumah tangga yang Sakinah mawadah warahmah.References
Abdurrahman, H. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 1992.
Agustine, Hendra Karunia. “PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI AYAH YANG TIDAK MENAFKAHI ANAKNYA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM.” IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 2020. http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12286.
Akbar, Ali. Merawat Cinta Kasih. Jakarta: Pustaka Antara, 1999.
Amin, Muhammad. “Hadis Tentang Dilaknat Perempuan Yang Menolak Panggilan Suaminya.” FITRAH:Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman 5, no. 1 (January 27, 2020): 115–36. https://doi.org/10.24952/fitrah.v5i1.1810.
Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Darwis, Rizal. Nafkah Batin Dalam Hukum Perkawinan. Gorontalo: Sultan Amai Press IAIN Sultan Amai Gorontalo, 2015.
Effendi, Satria. Zein. Hak Nafkah Batin Isteri Dan Ganti Rugi Berupa Materi. Dalam Mimbar Hukum Dan Aktualisasi Hukum Islam. Jakarta: Ditbinbapera dan Al-Hikmah, 1991.
Hasbi, Muhammad, Syarafuddin, and Imron Rosyadi. “STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO 1 TAHUN 1974 TENTANG BATAS KETAATAN ISTERI TERHADAP SUAMI.” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2013. http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/27534.
J. Moleong, Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017.
Kartini, and Kartono. Patologi Sosial 3: Gangguan-Gangguan Kejiwaan. 1st ed. Jakarta: CV. Rajawali, 1986.
Khatimah, Umi Khusnul. “Hubungan Seksual Suami-Istri Dalam Perspektif Gender Dan Hukum Islam.” AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah 13, no. 2 (August 7, 2013): 235–46. https://doi.org/10.15408/ajis.v13i2.936.
Milda, Maria. Kekerasan Seksual Terhadap Istri. Yogyakarta: LKIS, 2000.
Muhammad, Kiyai Husein, Siti Musdah Mulia, and Kiyai Marzuki Wahid. Fiqh Seksualitas: Risalah Islam Untuk Pemenuhan Hak-Hak Seksualitas. Edited by Maezur Zacky. Jakarta: PKBI, 2011.
Putra, Tri Sulatama. “PEMAKSAAN HUBUNGAN SEKSUAL TERHADAP ISTRI DALAM UU NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT).” Journal of the Marine Biological Association of the United Kingdom, no. 84 (2017): 573–80. http://eprints.uanl.mx/5481/1/1020149995.PDF.
Qardawi, Yusuf. Halal Dan Haram. Surabaya: Bina Ilmu, 2000.
Qibtiyah, Alimatul. “Intervensi Malaikat Dalam Hubungan Seksual.” In Perempuan Tertindas? Kajian Hadis Hadis Misoginis, edited by Hamim Ilyas. Yogyakarta: eLSAQ Prerss, 2003.
Ramulyo, Muhammad Idris. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Dari Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Rifky, Sehan. “Dampak Penggunaan Artificial Intelligence Bagi Pendidikan Tinggi.” Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology 2, no. 1 (2024): 37–42. https://doi.org/10.31004/ijmst.v2i1.287.
Rifky, Sehan, Masduki Duryat, and Savitri Tungga Saddami. “Manajemen Kepemimpinan Kebijakan Politik Umar Bin Khattab.” Jurnal Keislaman 6, no. 2 (2023): 311–25. https://doi.org/10.54298/jk.v6i2.3897.
Rifky, Sehan, Sepling Paling, Opan Arifudin, and Putu Satya Narayanti. “PROFESSIONALISM OF EDUCATORS IN LEARNING DEVELOPMENT.” International Journal of Teaching Learning 2, no. 2 (2024): 579–88. https://injotel.org/index.php/12/article/view/93.
Rifky, Sehan, Ahmad Yani, and Dewi Cahyani. “Implementasi Manajemen PTKIS Berbasis Pondok Pesantren (Studi Di STISHK Kuningan).” Jurnal Manajemen Pendidikan Dasar, Menengah Dan Tinggi [JMP-DMT] 4, no. 4 (2023): 406–11. https://doi.org/10.30596/jmp-dmt.v4i4.16090.
Sabaruddin, Syarifah. Hak - Hak Reproduksi Perempuan Yang Terpasung. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998.
Saepullah, Asep. “REVITALISASI PERAN LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA.” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 2, no. 1 (June 11, 2017): 43–53. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v2i1.1614.
Saryono. Penelitian Kualitatif Ilmu Ekonomi Dari Metodologi Ke Metode. Jakarta: Grafindo Persada, 2007.
Sudjana, Nana. Tuntunan Penyusunan Karya Ilmiah. Bandung: Sinar Baru, 1991.
Sugiyono. Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: Alfabeta, 2013.
Sugiyono, D. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Tindakan. Bandung: Alfabeta, 2013.
Surakhmad, Winarno. Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar, Metode, Dan Teknik. Bandung: Tarsito, 1985.
Sutrisno, Hadi. Metodologi Research Jilid 3. Yogyakarta: Andi Offset, 1991.
Copyright (c) 2024 Sehan Rifky, Asep Saepullah, Nadia Cahya Maolia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).