Tinjauan Yuridis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Virus Covid-19 Sebagai FORCE MAJEURE Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang KETENAGAKERJAAN
Abstract
Abstract: The phenomenon of layoffs that have occurred in Indonesia lately is a result of the emergence of the Corona Virus outbreak which was first discovered in the city of Wuhan, China. This virus then spread to all corners of the world, and was unknown to the Indonesian public. The determination of the status of Covid-19 as a national disaster has its own impact on the business world, making it difficult for businesses to even be unable to fulfill their obligations as contract actors and is a strong reason for each party not being able to fulfill it because it is beyond prediction and cannot be avoided. In the legal world, this condition is known as force majeure or force majeure. Therefore, there are many layoffs on the basis of the Covid-19 Virus Pandemic. Keywords: Layoffs, Covid-19 Virus Pandemic, Force Majeure Abstrak: Fenomena PHK yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, diakibatkan munculnya wabah Virus Korona yang ditemukan pertama kali di kota Wuhan, China. Virus ini kemudian diketahui menyebar hingga ke seluruh penghujung dunia, dan tak terkecuali Indonesia. Penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional ini memiliki dampak tersendiri bagi dunia usaha karena membuat pelaku usaha kesulitan bahkan tidak mampu memenuhi kewajibannya yang terikat kontrak dan menjadi alasan kuat bagi setiap pihak tidak mampu memenuhi kewajibannya tersebut yang disebabkan di luar prediksi dan tidak dapat dihindari. Dalam dunia hukum, kondisi ini disebut dengan istilah force majeure atau keadaan kahar. Maka dari itu banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja Atas Dasar Pandemi Virus Covid-19. Kata kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Virus Corona, Force MajeureContents on this site are licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0)