PENINGKATAN PENJUALAN PRODUK BARANG GUNAAN MELALUI SERTIFIKASI HALAL
Abstract
Abstract :Indonesia is one of the largest countries in the world where the majority of the population is Muslim. To fulfil human needs both primary and secondary, as Muslims (Muslims) it is necessary to believe that the products needed by Muslims (Muslims) to fulfil primary and secondary needs are in accordance with Islamic law, namely Halalan Thayiban. “Barang Gunaan†are one of the secondary necessities and are stated in Law no. 33 of 2014, Article 1, Paragraph (1) where one of the halal-certified products is “Barang Gunaanâ€, as well as the presence of the Indonesian population whose majority is Muslim (Muslim), then the potential for interest in halal-certified “Barang Gunaan†products will be higher, so that it have an impact on increasing sales of these “Barang Gunaanâ€. The purpose of this paper is to explain the effect of product certification of “Barang Gunaanâ€that are halal certified to increase sales of “Barang Gunaanâ€products and to explain the right strategy in selling “Barang Gunaanâ€that are certified halal in increasing sales. Based on a literature study, it was found that the effect of halal product certification on increasing sales of “Barang Gunaanâ€is the policy that producers have the right to attach a halal logo on “Barang Gunaan†products that have received a halal certificate and are added to the number of Muslim population in Indonesia is equivalent to 87.17% of the total population of Indonesia, this is what can be used as a business opportunity for manufacturers of “Barang Gunaan†to increase consumer confidence because it guarantees the halalness of “Barang Gunaan†products produced, products are able to penetrate the global market, improve a good brand image for consumers, increase the ability of the market to reach consumer desires so as to increase sales of these “Barang Gunaanâ€. Then the right strategy in selling “Barang Gunaan†products that are halal certified to increase sales is to use a combination of marketing strategies for used goods, namely a marketing mix strategy including Product, Price, Place, Promotion, and marketing of “Barang Gunaan†products that have characteristics in accordance with Islamic teachings which have been taught by the Prophet Muhammad SAW, namely marketing that is Shidiq, Amanah, Tabligh and Fathonah can provide confidence and interest in halal-certified “Barang Gunaan†products so that manufacturers of “Barang Gunaan†that are Halal certified has increased in sales of “Barang Gunaan†that have been certified halal. Keyword: Sales increase, Barang Gunaan, Halal Certification Abstrak: Indonesia merupakan salah satu negara terbesar didunia yang mayoritas penduduknya adalah beragama islam. Dalam memenuhi kebutuhan manusia baik primer maupun sekunder, sebagai umat Islam (muslim) perlu adanya keyakinan bahwa produk dibutuhkan umat islam (muslim) dalam memenuhi kebutuhan primer dan sekunder sudah sesuai dengan syariat Islam yaitu halalan thayiban. Barang gunaan merupakan salah satu kubutuhan sekunder dan dinyatakan dalam UU No. 33 Tahun 2014, Pasal 1, Ayat (1) dimana salah satu produk yang bersertifikasi halal adalah barang gunaan, serta adanya jumlah penduduk Indonesia yang mayoritasnya adalah beragama Islam (Muslim), maka berpotensi akan adanya daya minat produk barang gunaan yang bersertifikasi halal semakin tinggi sehingga dapat berdampak pada peningkatan penjualan produk barang gunaan tersebut. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan pengaruh sertifikasi produk barang gunaan yang bersertifikasi halal terhadap peningkatan penjualan produk barang gunaan tersebut dan untuk menjelaskan strategi yang tepat dalam melakukan penjualan produk barang gunaan yang bersertifikasi halal dalam meningkatkan penjulan. Berdasarkan studi literature didapatkan bahwa pengaruh sertifikasi produk barang gunaan halal terhadap peningkatan penjualan produk barang gunaan adalah dengan adanya kebijakan bahwa produsen berhak menempelkan logo halal pada produk barang gunaan yang sudah mendapatkan sertifikat halal serta ditambahkan dengan jumlah penduduk Islam (muslim) di Indonesia adalah setara dengan 87,17% jiwa dari total penduduk Indonesia, maka inilah yang bisa dijadikan sebagai peluang bisnis bagi produsen barang gunaan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen karena terjaminnya kehalalan produk barang gunaan yang diproduksi, produk mampu menembus pasar global, meningkatkan brand image yang baik bagi konsumen, meningkatkan kemampuan pasar dalam menjangkau keinginan konsumen sehingga dapat meningkatkan penjualan produk barang gunaan tersebut. Kemudian Strategi yang tepat dalam melakukan penjualan produk barang gunaan yang bersertifikasi halal untuk meningkatkan penjualan adalah dengan menggunakan kombinasi strategi pemasaran produk barang gunaan yaitu strategi marketing mix antara lain Produk (Product), Harga (Price), Tempat (Place), Promosi (Promotion) dan pemasaran produk barang gunaan yang mempunyai sifat-sifat sesuai dengan ajaran islam dimana telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW yaitu pemasaran yang bersifat Shidiq, Amanah, Tabligh dan Fathonah dapat memberikan keyakinan dan daya minat produk barang gunaan yang bersertifikasi halal sehingga produsen produk barang gunaan yang bersertifkai halal mengalami peningkatan dalam penjualan produk barang gunaan yang telah bersertifikasi halal. Kata Kunci: Peningkatan Penjualan, Barang Gunaan, Sertifikasi HalalContents on this site are licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0)