Distribusi Dalam Ekonomi Islam

  • imroatus Sholiha
Keywords: Distribusi, Dalam Ekonomi Islam

Abstract

Ekonomi Islam memiliki konsep distribusi pemerataan kekayaan atau pendapatan secara merata bagi masyarakat, sehinga tidak ada ketimpangan ekonomi yang mencolok di dalam masyarakat. Adapun instrument yang digunakan menggunakan zakat, hukum warisan hukum wasiat, wakaf, zakat fitri, uang tebusan, infak dan sedekah, member makan kaum miskin, piutang baik kepada Allah, menginfakkan kelebihan, larangan menimbun harta, dan yang terlarang. Dan hal ini perlu peran dari pemerintah untuk mengoperasikannya. Dan salah satu andil pemerintah dalam proses pendistribusian zakat tersebut adalah dengan didirikannya Badan Amil Zakat (BAZ). Dan pemerintah juga dibantu masyarakat sekitar dalam mengentas kemiskinan dan proses pendistribusian yang merata tersebut yaitu dengan berdirinya Lembaga Aml Zakat (LAZ) yang didirikan atas inisiatif tokoh masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat. Presentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2018 sebesar 6,89 persen, turun menjadi 6,69 pada maret 2019. Sementara presentase penduduk miskin di daerah pedesaan pada September 2018 sebesar 13, 10 persen turun menjadi 12, 85 persen pada maret 2019. Dibanding September 2018, jumlah penduduk miskin maret 2019 di daerah perkotaan turun sebanyak 136’5 ribu orang (dari 10,13 juta orang pada September 2018 menjadi 9,99 juta orang pada maret 2019). Sementara itu, daerah pedesaan turun sebanyak 393’4 ribu orang ( dari 15,54juta orang pada September 2018 menjadi 15,15 juta orang pada maret 2019). Garis kemiskinan pada maret 2019 tercatat sebesar Rp. 425.250,-/kapita/bulan dengan komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp. 313.232,- (73,66 persen) dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp. 112.018,-(26,34 persen). Pada maret 2019, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,68 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian besarnya garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp. 1.990.170’-/ rumah tangga miskin/bulan. Namun penurunan ini masih sangat minim sekali dan jika tidak dimenej dengan baik tidak menutup kemungkinan akan meningkat kembali, maka dari itu perlu kiranya controlling yang terus menerus perlu dilakukan oleh pemerintah, salah satunya mengaktifkan dan memperbaiki sistem operasional BAZ. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dengan tujuan bagaimana distribusi dalam ekonomi Islam? serta bagaimana sistem pendistribusian kekayaan dalam ekonomi Islam dengan instrument-instrumen yang dimilikinya dan diharapkan bisa diterapkan di Negara  Indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Dan juga diharapkan bisa membuka hati para muzakki atau masyarakat yang memiliki kekayaan untuk bisa berbagi kepada orang yang berhak menerimanya.

References

Abdul Ghofur Noor, Ruslan, Konsep Distribusi Dalam Ekonomi Islam Dan Format Keadilan Ekonomi Di Indonesia, 2013, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
BPS (Badan Pusat Statistik). www.bps.go.id>2019/07/15
Hafiduddin,Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, 2002, Jakarta: Gema Insani Press
M Sharif Chaundhry, Muhammad, Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar (Fundamental Of Islamic Economic System), 2012, Jakarta: Prenada Media Group
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Yogyakarta, Ekonomi Islam, 2014, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Qardhawi, Yusuf, Peran Nilai Dan Moral Dalam Perekonomian Islam, , 2001, Jakarta: Robbani Press
Rivai, Veithzal dan Andi Buchari, Islamic Economics Ekonomi Syariah Bukan Opsi Tetapi Solusi, 2009, Jakarta: Bumi Aksara
Suprayitno,Eko, Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, 2005, Yogyakarta: Graha Ilmu
Syauqi Beik, Irfan dan Laily Dwi Arsyianti, Ekonomi Pembangunan Syariah, 2016, Jakarta: Rajawali Press
Published
2020-02-27
How to Cite
Sholiha, imroatus. (2020). Distribusi Dalam Ekonomi Islam. Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 9(2). Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/3632