Implementasi Al-Ijārah Al-Muntahiya Bi Al-Tamlik (IMBT) Di Perbankan Syariah

Keywords: IMBT, murabahah, bank syariah, muajjir, leasing, ijarah

Abstract

Al-IjÄrah al-Muntahiya bit al-Tamlik (IMBT) merupakan salah satu alternatif skim pembiayaan syariah untuk memfasilitasi pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang yang sesuai dengan jenis usaha nasabah sekaligus mengamankan kepentingan bank. Artikel ini berusaha menjelaskan operasi akad IMBT di perbankan syariah. Dibandingkan dengan akad mudharabah, akad IMBT ini lebih fleksibel dan kompetitif bagi nasabah dalam penetapan harga sewa, walaupun ada beberapa risiko yang mungkin terjadi yang harus diantisipasi. seperti risiko default yaitu nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja, aset ijarah rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan bertambah, terutama bila disebutkan dalam kontrak bahwa pemeliharaan harus dilakukan oleh si pemberi sewa (muajjir), dan nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut. Akibatnya bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.
Published
2012-12-17
How to Cite
Implementasi Al-Ijārah Al-Muntahiya Bi Al-Tamlik (IMBT) Di Perbankan Syariah. (2012). Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 2(2), 74-87. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/715
Section
Articles