Akad Wadiah dan Mudharabah dalam Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Syariah

Keywords: Dana Pihak Ketiga, Wadiah, Mudharabah, Bank Syariah, Lembaga Keuangan Syariah

Abstract

Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari individu individu yang ada di masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing, bagi sebagian besar bank, dana masyarakat adalah merupakan dana terbesar yang mereka dimiliki. Bank Syariah memiliki alur operasi yang berbeda dengan nama konvensional yang dikenal oelh masyarakat selama ini, Perbedaan ini juga terjadi dari cara mereka menghimpun dana pihak ketiga. Cara penghimpunan dana pihak ketiga dalam perbankan syariah dapat dilakukan dengan prinsip Wadiah yaitu titipan dari satu pihak ke pihak lain yang harus dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya dan mudharabah yang merupakan salah satu bentuk kerjasama antara investor dengan pihak kedua (mudharib) yang berfungsi sebagai pengelola dalam berdaganan. Artikel ini berusaha menjelaskan operasi pengumpulan dana pihak ketiga pada perbankan syariah berdasarkan kepada kedua prinsip, baik landasan fiqih yang melandasasinya maupun alur operasinya agar dapat memberikan pemahaman akan perbedaan antara operasi pengumpulan dana pihak ketiga pada perbankan konvensional dan perbankan syariah.

References

Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan,edisi 4, Rajawali Press, Jakarta 2010

Agustianto, Penentuan Bagi Hasil Deposito Mudharabah, http://ebookpp.com/pe/penetapan-nisbah-bagi-hasil-pdf.html. (diunduh 27/11/2011)

Azzuhaily , al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, dalam http://lispedia.blogspot.com/2010/12/fiqh- muamalah- wadiah-wakalah-kafalah_20.html.di akses 12/11/2011. (diunduh 20/12/2011).

Dewan Syariah Nasional - MUI, Himpunan Fatwa, Edisi Revisi 2006.

H. Nasrun Haroen, MA, Fiqh Mu’amalah, Gaya Media Pratama, Jakarta 2000

Marhamah Saleh, Wadiah, Rahn dan Qardh : materi kuliah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
http://www.slideshare.net/lukmanul/fiqh-muamalah-kontemporer-wadiah-rahn-qardh (diunduh 20/12/2011).

Muhammad Syafii Antoni, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik , Gema Insani Press, Jakarta 2001.

Wiroso,SE.MBA, Penghimpunan dana dan Distribusi Hasil Usaha bank Syariah, Penerbit Garsindo, Jakarta, 2005
Published
2013-06-17
How to Cite
Akad Wadiah dan Mudharabah dalam Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Syariah. (2013). Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 3(1), 1-21. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/776
Section
Articles