Konsep dan Penerapan Sistem Jaminan Pada Lembaga Keuangan Syariah

Keywords: Kafalah, Bank Garansi, Kartu Kredit Syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan syariah

Abstract

AbstrakJaminan merupakan salah satu kontra garansi atas kemungkinan terjadinya risiko yang harus ditanggung oleh pihak bank. Dalam pandangan Islam jaminan merupakan ketentuan yang disyariatkan. Dalam ketentuan hukum Islam, sistem jaminan atau kafalah terdapat pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang KafalahStudi merupakan kajian pustaka, di mana penulis mengelaborasi secara mendalam terkait dengan konsep maupun implementasi akad kafalah atau penjaminan di lembaga keuangan syariah.Penulis menyimpulkan bahwa aplikasi akad kafalah pada skema L/C, Bank Garansi maupun Kartu Kredit Syariah pada dasarnya sama saja, bank sama-sama berfungsi sebagai penjamin,dan itu juga berlaku di lembaga keuangan bukan bank seperti asuransi syariah, dimana pihak asuransi adalah menjadi penjamin bagi nasabah yang telah membayar premi, terhadap-apa-apa perihal yang diasuransikan oleh nasabah.  

References

Ayub, Muhammad.Understanding Islamic Finance: A-Z Keuangan Syariah.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama,2007.
Haris,Helmi."Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Sebuah Inovasi Pembiayaan Perbankan Syariah." Jurnal Ekonomi Islam 'La_Riba'(2007):Vol 1,No. 1.
Muljono,Teguh Pudjo. Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil. Yogyakarta BPFE,1996:Ed.3 Cet.3.
Noor Aflah, Kuntarno."Thesis : Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Pada Penyaluran Pembiayaan di Bank Syariah."2006.
Wiroso.Produk Perbankan Syariah.Jakarta Barat:Penerbit LPFE Usakti,2009.
Fatwa DSN NO: 11/DSN-MUI/IV/2000
Published
2013-04-01
How to Cite
Konsep dan Penerapan Sistem Jaminan Pada Lembaga Keuangan Syariah. (2013). Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 3(1), 22-38. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/777
Section
Articles