Konseptualisasi Pelarangan Riba Sebagai Transaksi Terlarang

Keywords: maslahah, mafsadat, riba, interest, qiyas, muamalah, bunga bank

Abstract

Prinsip dasar mu’a>malah dalam Islam ialah memperbolehkan untuk melakukan segala sesuatu selama tidak ada dalil yang melarangnya. Islam sendiri menghalalkan jual beli dan melarang riba. Riba dianggap lebih banyak menimbulkan masalah daripada menyediakan solusi dalam mengatasi persoalan finansial, bahkan dianggap malapetaka besar (mus}i>bah ‘uz}ma) Tulisan ini merupakan studi pustaka di mana penulis mencoba mengelaborasikan dari berbagai kajian tentang konseptualisasi pelarangan riba sebagai transasksi yang dilarang oleh agama. Terdapat beberapa perbedaan pendapat terutama tentang bunga bank (interest). Setidaknya terdapat tiga pendekatan yang digunakan oleh para ahli hukum Islam ketika memahami masalah ini. Sebagian menggunakan pertimabangan mas}lah}ah, pengharaman bunga karena bertentangan dengan prinsip mas}lah}ah. Adapula yang menggunakan qiya>s,  di mana bunga bank dianalogikan dengan riba karena adanya persamaan illat (kausa hukum) pada keduanya (riba dan interest). Sebagian kalangan NU mengharamkan bunga bank lebih karena pertimbangan sadduz-zari’ah, kehati-hatian untuk menutup jalan terjadinya mafsada>t.  
Published
2013-04-01
How to Cite
Konseptualisasi Pelarangan Riba Sebagai Transaksi Terlarang. (2013). Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 3(1), 39-59. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/781
Section
Articles