Kedudukan Dan Wewenang Lembaga Fatwa (DSN-MUI) Pada Bank Syariah

Keywords: Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Bank Syariah, Keuangan Islam, Malaysia, Pakistan, Mesir, Uni Emirat Arab, Inggris

Abstract

Peran dan Fungsi lembaga fatwa di Indonesia sangat siginifikan, hal ini disebabkan kebutuhan dunia perbankan terhdap kehalalan produk yang akan diberikan kepada masyarakat dan untuk menciptakan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah.             Di setiap Negara memiliki kebijakan tersendiri untuk menetapkan struktur dan posisi lembaga fatwa dalam dunia keuangan maupun perbankan, di Indonesia Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan lembaga independen yang memiliki otoritas yang kuat terhadap hukum – hukum Islam yang berkaitan dengan Lembaga Keuangan Islam. Penulis mencoba menjelaskan bagaimana kedudukan dan wewenang  DSN-MUI in Indonesia dan dibandingkan institusi lembaga fatwa yang ada di beberapa Negara seperti Malaysia, Pakistan, Mesir, Uni Emirat Arab, dan Inggris terutama dalam penerapan sistem perbankan syariah  
Published
2013-12-10
How to Cite
Kedudukan Dan Wewenang Lembaga Fatwa (DSN-MUI) Pada Bank Syariah. (2013). Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 3(2), 117-130. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/796
Section
Articles