Penerapan Akad Wakalah Bi Al-Ujrah Dalam Industri Asuransi Dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya

Keywords: wakalah bi al-ujrah, tabarru', kliring, RTGS, Letter of Credit (L/C) Impor Syariah, Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah, Investasi Reksadana Syariah, Pembiayaan Rekening Koran Syariah, Sukuk Wakalah, Wakalah bi al-Istismar

Abstract

Tulisan ini merupakan studi pustaka dimana penulis mencoba menjelaskan bagaimana penerapan akad wakalah bi al-ujrah dalam industri asuransi dan di lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya.Dalam praktiknya, penerapan akad wakalah bi al-ujrah di perusahaan asuransi di mana dana premi yang masuk dalam asuransi syariah masih merupakan dana peserta setelah dikurangi fee perusahaan atas jasa pengelolaan. Ketika terjadi klaim, perusahaan tidak mengeluarkan dana untuk klaim tersebut dari kas perusahaan, tetapi dari diambil dari dana tabungan peserta (tabarru‟), sedangkan untuk penerapan di lembaga-lembaga keuangan lainnya dapat diaplikasikan pada transaksi transfer, kliring, dan RTGS, Letter of Credit (L/C) Impor Syariah, Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah, Investasi Reksadana Syariah, Pembiayaan Rekening Koran Syariah, Sukuk Wakalah, Wakalah bi al-Istismar
Published
2012-06-17
How to Cite
Penerapan Akad Wakalah Bi Al-Ujrah Dalam Industri Asuransi Dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya. (2012). Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 2(1), 90-111. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/954
Section
Articles