Penerapan Dan Aplikasi Akad Wakalah Pada Produk Jasa Bank Syariah

Keywords: Wakalah, L/C Import Syariah, L/C Eksport Syariah, Inkaso, Factoring

Abstract

Dalam transaksi jasa perbankan syariah di­perlukan suatu akad pelengkap. Akad pelengkap ini merupakan prasyarat bagi suatu produk perbankan syariah terutama produk jasa dapat dikatakan sah menurut syariat.  Salah satu akad pelengkap dalam praktik di perbankan syariah yakni akad wakalah yang telah terealisasi dalam berbagai produk perbankan. Dalam artikel ini penulis mencoba mengelaborasi secara mendalam bagaimana akad ini seharusnya diterapkan dan diaplikasikan dan produk jasa bank syariah. Dalam artikel ini juga dibahas tentang kaidah fiqh terhadap akad–akad tersebut, dan bagaimana seharusnya akad wakalah dapat diaplikasikan dalam produk-produk jasa perbankan syariah agar sesuai dengan tuntunan syariat. Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter Of Credit Import Syariah & Letter Of Credit Eksport Syariah),Inkaso dan Transfer uang, Penitipan, Anjak Piutang (Factoring), Wali Amanat, Investasi Reksadana Syariah, Pembiayaan Rekening Koran Syariah, Asuransi Syariah.    
Published
2013-12-17
How to Cite
Penerapan Dan Aplikasi Akad Wakalah Pada Produk Jasa Bank Syariah. (2013). Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 3(2), 94-116. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/959
Section
Articles