Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia

Keywords: arbitrase, syariah, basyarnas, mediasi perbankan

Abstract

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa di perbankan syariah dapat dilakukan melalui dua jalur, baik jalur litigasi maupun non litigasi. Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah pada jalur litigasi, sementara melalui jalur non litigasi dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase syariah, dan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.          Tulisan ini akan mencoba mengurai satu per satu bagaimana proses penyelesaian sengketa di perbankan syariah dan penyebab terjadinya sengketa di bank syariah. Selain itu, tulisan ini juga merekomendasikan badan penyelesaian sengketa di perbankan syariah yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan.

References

Arifin, Bustanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Akar Sejarah, Hambatan, dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Aripin, Jaenal. Peradilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-undang di Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Basir, Cik. Penyelesaiaian Senketa Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana, 2008.
Daus, Badruzzaman. KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1996.
Dewi, Gemala. Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan Dan Peransuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Harahap, M. Yahya. Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2005.
---. Hukum Acara Perdata, Jakarta : Sinar Grafika, 2006.
---. Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta : Preenada Media, 2003.
---. Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta : Sinar Grafika, 1999.
---. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Hasani, Ismail dan Abdullah, Gani. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum, 2006.
Head, John w. Pengantar Umum Ekonomi. Jakarta: Proyek ELIPS, 1997
Manan, Bagir. Dissenting Opinion Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Jakarta: Varia Peradilan, 2006.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2007.
---. Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam. Jakarta: Kencana, 2007.
---. “Beberapa Masalah Hukum dalam Praktek Ekonomi Syariah” Makalah Diklat Calon Hakim Angkatan-2, (Banten, 2007)
Rasyid, Chatib dan Syaifuddin. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik pada Peradilan Agama. Jakarta: UII Press, 2009.
Rosyadi, A. Rahmat. Arbitrase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002
Sumitro, Warkum. Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait: BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004
Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002

Sumber dari Perundang-undangan:
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
SEMA No. 8 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah
SEMA No. 8 Tahun 2010 tentang Penegasan Ketidakberlakuan SEMA No. 8 Tahun 2008
Published
2014-06-16
How to Cite
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia. (2014). Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 4(1), 59-81. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/961
Section
Articles