Teori Pertukaran (Natural Certainty Contract) Dan Teori Percampuran (Natural Uncertainty Contracts)

  • Nur Azizah Assaalimah STAI Miftahul Huda Al-Azhar

Abstrak

Pendahuluan/Tujuan Utama : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teori pertukaran (natural certainty contracst) dan teori percampuran (natural uncertainty contracts) .Latar belakang :  teori pertukaran (natural certainty contracst) dan teori percampuran (natural uncertainty contracts) merupakan konsep dasar dalam suatu transaksi muamalah, terutama didalam transaksi pada perbankan syariah.Maka diperlukan pemahaman secara lebih mendalam mengenai konsep teori pertukaran dan teori percampuran dalam ekonomi syariah terlebih dahulu sebelum membahas tentang perbankan syariah (real sector based banking). Metode Penelitian : Jenis penelitian ini termasuk dalam kategori jenis riset kepustakaan (library research) , dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif..Hasil Temuan : Dilihat dari tingkat kepastian hasil yang akan diperolehnya akad tijarah bisa dibedakan menjadi dua, yaitu dari segi teori pertukaran (natural certainty contracst) dan dari segi teori percampuran (natural uncertainty contracts). Kesimpulan : jika berbicara tentang keuangan dan perbankan islam yang tidak lepas dari kajian tentang transaksi yang terjadi di sektor rill, maka masalah akad adalah sebagai kunci dalam transaksi tersebut. dalam pembahasan akad bisa dilihat dari permasalahan ada atau tidaknya kompensasi yang dijanjikan oleh salah satu pihak. dalam hal ini, akad dibagi menjadi dua, yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah.Dalam akad tabarru’, setiap macam perjanjian menyangkut not-for profit transaction (transaksi nirlaba).  Tetapi dalam akad tijarah, semua jenis akad yang termasuk dalam fungsi for profit transaction. Dilihat dari tingkat kepastian hasil yang akan diperolehnya akad tijarah bisa dibedakan menjadi dua, yaitu dari segi teori pertukaran (natural certainty contracst) dan dari segi teori percampuran (natural uncertainty contracts).  kedua konsep tersebut merupakan dasar dalam suatu transaksi muamalah, terutama dalam transaksi pada perbankan syariah.
Diterbitkan
2021-09-18
Bagian
Articles