Strategi Pemasaran Syariah Dalam Meningkatkan Penjualan Keset Pada UD. Aditya Juragan Keset Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung
Abstrak
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana strategi pemasaran Syariah dalam meningkatkan penjualan keset pada UD. Aditya Juragan Keset Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung. Mengenali karakteristik pasar sekitar serta struktur pasar yang menguntungkan bagi usaha rumahan ini agar tetap kompetitif dan bertahan dan mampu untuk melakukan pesaingan pasar pada saat ini secara bersih. Meteode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan mewawancarai/ interview pemilik UD. Aditya Juragan Keset. Prosedur penelitian lapangan yang menghasilkan data tertulis atau lisan dari orang-orang sekitar yang diamati. Dari hasil penelitian dapat dilihat dari perspektif strategi pemasaran Syariah, UD. Aditya Juragan Keset selain menerapkan strategi pemasaran secara kovensional juga menerapkan strategi pemasaran secara syariah yang terdiri dari tiga poin utama, yaitu pertama menerapkan karakteristik pemasaran Syariah yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah; kedua, penerapan etika berbisnis dalam Islam; ketiga, mengikuti pemasaran sesuai yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW yaitu Shiddiq, Amanah, Fathanah dan Tabligh. Kata Kunci: Strategi Pemasaran Syariah, UD. Juragan Keset, Penjualan.
Diterbitkan
2022-09-28
##submission.howToCite##
Siti, E., Tiya Rissa Kamila, & Popon Srisusilawati. (2022). Strategi Pemasaran Syariah Dalam Meningkatkan Penjualan Keset Pada UD. Aditya Juragan Keset Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung . LAN TABUR : Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1), 60-77. https://doi.org/10.53515/lantabur.2022.4.1.60-77
Terbitan
Bagian
Articles