Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sebagai Landasan pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

  • Ach. Faqih Supandi Universitas Islam Jember (UIJ)
  • Bastomi Dani Umbara Universitas Islam Jember (UIJ)
  • Ahmad Zubadul Afiq Universitas Islam Jember (UIJ)

Abstrak

Perbedaan yang sangat mendasar pada bank syariah dan konvensional adalah dilarangnya sistem bunga pada Bank Syariah serta diwajibkannya berdasarkan pada Hukum Syariat Islam dan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada setiap bank dipercayakan untuk mengelola semua segala bentuk operasional bank syariah untuk tetap dalam koredor hukum syariah. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum undang-undang Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) dari berbagai aspek. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif yaitu jelas, rinci dan sistematis. Fatwa DSN-MUI mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga para pelaku ekonomi Islam harus mematuhinya. Akibat hukum ini didasarkan pada beberapa ketentuan yang secara langsung maupun tidak langsung berlaku terhadap peraturan perundang-undangan. Secara langsung tertuang dalam regulasi bahwa fatwa merupakan asas syariah yang harus dipatuhi. Jika tidak patuh, pelaku ekonomi syariah akan dikenakan sanksi administratif.
Diterbitkan
2022-09-28
Bagian
Articles