ANALISIS FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK SEWA-MENYEWA ULAR DI DESA KALIKAJAR, PURBALINGGA

  • Ulfatul Khoirun Nisa Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU), Purwokerto

Abstrak

Ijarah ialah tindakan menjual manfaat yang dilakukan oleh satu orang kepada orang lain sesuai dengan hukum Islam. Pilar-pilar dan syarat-syarat ijarah mencakup kontrak (sighat al-aqad) yang melibatkan penawaran dan penerimaan (ijab dan kabul), kehadiran dua pihak (aqid) yang terlibat dalam transaksi, biaya yang telah disepakati (ujrah), dan manfaat yang disewakan. Kontrak dalam ijarah ialah titik pertemuan penawaran dan penerimaan untuk mencapai kesepakatan. Adapun studi ini fokus pada praktik sewa-menyewa ular di Desa Kalikajar, Purbalingga, dan menganalisisnya dengan memakai konsep fikih muamalah. Dalam praktik ini, terdapat beberapa penyimpangan terhadap prinsip akad ijarah dalam Islam. Beberapa syarat, seperti upah dan pertanggung jawaban objek ijarah, tidak terpenuhi. Hal ini mengakibatkan tidak adanya kejelasan terkait pembayaran, waktu sewa, dan tanggung jawab jika ular mencelakai penyewa. Metode penelitian yang diterapkan ialah pendekatan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, yang didasarkan pada analisis induktif. Data diperoleh melalui pengamatan, wawancara, serta dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan mempertimbangkan konsep akad ijarah dalam fikih muamalah. Dalam hasil studi ini, terungkap bahwa praktik penyewaan ular di Desa Kalikajar Purbalingga dinilai tidak sah sebab beberapa persyaratan dalam transaksi sewa-menyewa tersebut tidak dipenuhi. Dengan demikian, studi ini mengidentifikasi penyimpangan dalam praktik ini yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Keyword: Fiqh Muamalah,  Ijarah,  Renting Snakes
Diterbitkan
2024-10-23
Bagian
Articles