AKAD PARON PERTANIAN CABE PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM

  • Abdul Mun’im Institut Agama Islam Al-Qodiri Jember

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi akad Muzara’ah pada sektor pertanian yang dilakukan petani Desa Sumberanyar serta dampaknya bagi peningkatan kesejahteraan petani Desa Sumberanyar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, Peneliti melakukan pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitiannya diperoleh bahwa akad dilakukan secara lisan atas dasar tolong menolong dan kepercayaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bagi hasil bagi pemilik sawah dan petani penggarap di Desa Sumberanyar yaitu bagi hasil Paron di Desa Sumberanyar dilakukan secara akad Muzara’ah, yang mana perjanjian dilakukan di awal, pembagian hasil telah disepakati bersama yaitu setiap kali panen dan mengahasilkan cabai dalam beberapa penjualan maka itulah yang di bagi antara pemilk tanah dan petani penggarap. Dengan adanya sistem bagi hasil ini, petani dan penggarap di Desa Sumberanyar sama-sama mendapatkan keuntungan tidak ada yang merasa dirugikan. Kata kuci; akad Paron, Hukum Ekonomi Islam
Diterbitkan
2024-10-29
Bagian
Articles