KONSEP MAQASID SYARI’AH PERSPEKTIF PEMIKIRAN AL-JUWAINI DAN AL-GHAZALI
Authors
Fahrur Rozi
IAI Nazhatut Thullab Sampang
Tutik Hamidah
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Abbas Arfan
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords:
Kata Kunci : Maqasid Syari’ah, Pemikiran Al-Juwaini, Pemikiran Al-Ghazali
Abstract
Konsep Maqasid Syari’ah sebenarnya telah dimulai dari masa Al-Juwaini yang terkenal dengan Imam Haramain dan oleh Imam al-Ghazali. Lalu kemudian disusun secara sistematis oleh seorang ahli ushul fikih bermazhab Maliki dari Granada (Spanyol), yaitu Imam Al-Shatibi (W. 790 H). Konsep itu ditulis dalam kitabnya yang terkenal, Al-Muwwafaqat Fi Ushul Al-Ahkam, khususnya pada Juz II, yang beliau namakan kitab Al-Maqashid. Menurut al-Syatibi, pada dasarnya Syari’at ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba (Mashalih Al-‘Ibad), baik di dunia maupun di akhirat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini Library Research. Dengan ciri khusus yaitu sebagai dasar untuk mengembangkan pengetahuan; penelitian ini dihadapkan dengan data atau teks yang disajikan, penelitian ini berhadapan langsung dengan sumber yang sudah ada di perpustakaan atau data siap digunakan. Al-Juwaini adalah termasuk ulama’ yang menekankan pentingnya memahami Maqasid Shari’ah dalam memahami hukum Islam. Dia menegaskan bahwa seseorang tidak dikatakan mampu menetapkan hukum Islam sebelum dia memahami secara utuh tujuan Allah mengeluarkan perintah-perintahnya dan larangan-larangannya. Dan Menurut Al-Ghazali, yang dimaksud dengan maslahat adalah upaya memelihara tujuan hukum Islam (Maqasid Shari’ah), yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Setiap hal yang dimaksudkan untuk memelihara tujuan hukum Islam yang lima tersebut disebut Maslahat. Kebalikannya, setiap hal yang merusak atau menafikan tujuan hukum Islam yang lima tersebut disebut Mafsadat, yang oleh karena itu upaya menolak dan menghindarkannya disebut Maslahat.